![]() |
| Dok, foto MSRI: Hari Ini Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus, Warga Cukup Bayar Pokok. Keterangan pers, 1 Juni 2026. |
MSRI, JAKARTA - Hari ini, 1 Juni 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini langsung berlaku dan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, cukup dengan membayar pokok pajak tanpa tambahan sanksi.
Penghapusan denda ini diterapkan secara otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau mengurus administrasi tambahan. Saat pembayaran dilakukan, sistem akan langsung menghapus seluruh denda keterlambatan yang sebelumnya tercatat.
Program ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemprov DKI memberikan waktu selama tiga bulan, hingga 31 Agustus 2026, agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah pelayanan. Dengan mekanisme otomatis, proses pembayaran menjadi lebih praktis dan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang selama ini terkendala denda menumpuk.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan pajak berbasis digital yang tengah didorong Pemprov DKI. Pemerintah berharap momentum ini dimanfaatkan warga untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan mereka.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda:
1. Melalui Aplikasi SIGNAL (Online)
Pembayaran bisa dilakukan dari mana saja menggunakan ponsel. Wajib pajak cukup mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), lalu melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, data diri, serta swafoto.
Setelah itu, tambahkan data kendaraan, pilih menu NRKB, dan proses pengesahan STNK. Sistem akan menghasilkan kode bayar yang bisa diselesaikan melalui mobile banking atau ATM. Bukti pelunasan akan diterbitkan secara digital.
2. Datang Langsung ke Kantor Samsat
Bagi yang ingin melakukan pembayaran secara langsung, masyarakat bisa mendatangi kantor Samsat terdekat. Siapkan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB.
Setelah verifikasi berkas, sistem akan otomatis mendeteksi program penghapusan denda, sehingga tagihan yang dibayarkan hanya pokok pajak. Proses dilanjutkan dengan pembayaran di kasir hingga pencetakan STNK.
3. Melalui Gerai, Samsat Keliling, atau E-Commerce
Alternatif lain, pembayaran dapat dilakukan di gerai Samsat di pusat perbelanjaan, layanan Samsat Keliling, maupun melalui platform digital seperti marketplace dan layanan pembayaran. Cara ini memudahkan masyarakat yang tidak ingin datang ke Samsat induk.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Selain menghapus beban denda, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat penerimaan daerah.
{Aditya}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments