![]() |
| Dok, foto MSRI: Gerak Cepat Polres Malang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk Hanya Beberapa Jam Setelah Beraksi di Ngajum. Keterangan pers, Selasa (2/6/2026). |
MSRI, MALANG – Kesigapan jajaran Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Melalui gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC), dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga yang sedang menghadiri kegiatan karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga sebelum menonton karnaval.
“Korban saat itu sedang mengikuti kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan keramaian dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” ujar AKP Hafiz saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Selasa (2/6/2026).
Menerima laporan dari masyarakat, tim URC Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur pelarian pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 milik korban serta satu unit Honda Vario 150 yang diduga digunakan para tersangka sebagai sarana saat melancarkan aksi kejahatan.
“Kecepatan respons menjadi faktor utama dalam pengungkapan kasus ini. Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” tegas AKP Hafiz kepada wartawan MSRI.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Malang dalam memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ungkap AKP Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Menurutnya, keberadaan Unit Reaksi Cepat (URC) merupakan wujud penguatan pelayanan kepolisian yang presisi, profesional, dan adaptif dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang.
“Polres Malang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan respons cepat guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
{Yoga || MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments