Warga Nglumbang Soroti Transparansi Pengelolaan Aset Desa, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Kades

Warga Nglumbang Soroti Transparansi Pengelolaan Aset Desa, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Kades

MSRI, KEDIRI – Polemik pengelolaan aset desa kembali mencuat di Desa Nglumbang, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan lahan bengkok yang selama ini diketahui sebagai bagian dari aset desa. Persoalan tersebut kini berkembang menjadi perhatian publik setelah adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan ke Polres Kediri.

Achmad Rifa'i, S.H., selaku kuasa hukum warga Desa Nglumbang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Muji Tresno selaku Kepala Desa Nglumbang. Laporan tersebut diterima Polres Kediri pada Kamis, 30 April 2026, dengan nomor laporan B/324/IV/RES.3.1./2026/Satreskrim.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Achmad Rifa'i menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Achmad Rifa'i.

Ia juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, termasuk ketentuan yang mengatur tindak pidana korupsi serta dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Menurut Achmad Rifa'i, persoalan tersebut mengemuka dalam rapat desa yang berlangsung di Balai Desa Nglumbang pada pertengahan Mei 2026. Dalam forum yang dihadiri tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, dan warga desa itu, muncul pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan lahan bengkok yang selama ini dikenal masyarakat sebagai aset yang melekat pada jabatan perangkat desa.

“Forum tersebut awalnya membahas berbagai agenda pembangunan dan pemerintahan desa. Namun pembahasan menjadi lebih dinamis ketika warga mempertanyakan pengelolaan lahan bengkok yang dianggap tidak melalui mekanisme musyawarah desa maupun proses lelang sebagaimana lazim diterapkan dalam pengelolaan aset desa,” terang Achmad Rifa'i kepada wartawan MSRI.

Dalam rapat tersebut, Muhlisin selaku Ketua RT mempertanyakan dasar pengelolaan dan perpanjangan sewa lahan yang disebut berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lahan bengkok milik almarhum Kamituwo Suraji.

Menurut Muhlisin, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan aset publik dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa Nglumbang disebut menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik pribadi dan dalam dokumen kwitansi transaksi tidak tercantum jabatan perangkat desa atau keterangan sebagai lahan bengkok.

Namun demikian, sejumlah warga menyampaikan adanya fakta-fakta lain yang dinilai perlu dicermati bersama. Di antaranya terkait luas lahan yang dipersoalkan yang disebut mencapai sekitar 600 ru, serta lokasi lahan yang menurut pengetahuan masyarakat berada pada area yang selama ini dikenal sebagai bagian dari aset bengkok perangkat desa.

“Atas dasar berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut, warga berharap adanya keterbukaan dan penjelasan yang komprehensif terkait status maupun pengelolaan aset desa. Transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” kata Achmad Rifa'i.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan perkara secara profesional dan terbuka akan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Nglumbang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan berbagai dugaan yang disampaikan oleh pelapor. MSRI akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama