MSRI, SURABAYA – Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Komplek Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C No. 3, Surabaya, Kamis (4/6/2026), berlangsung tegang dan mendapat perlawanan sengit dari pihak termohon selaku ahli waris.
Eksekusi terhadap aset milik almarhum Thio John Herryanto Sutekno tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa dan petugas sebelum juru sita akhirnya berhasil membacakan surat perintah eksekusi di lokasi.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH., pihak keluarga secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Penetapan Eksekusi Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.Sby tertanggal 24 April 2026. Menurutnya, selain nilai lelang yang dinilai tidak wajar dan merugikan ahli waris, objek sengketa tersebut juga masih dalam proses upaya hukum sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami tidak menghalangi eksekusi. Kami hanya meminta penundaan eksekusi karena putusan belum inkrah. Masih ada upaya hukum lain yang sedang berjalan dan hari ini juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," tegas Yafeti Waruwu di tengah kerumunan massa.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Yafeti memaparkan kronologi perkara yang menurutnya sarat ketidakadilan terhadap kliennya.
Ia menjelaskan bahwa pada periode 2017 hingga 2021, almarhum Thio John Herryanto Sutekno merupakan nasabah dengan rekam jejak pembayaran kredit yang lancar di Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya dengan nilai utang pokok sekitar Rp25 miliar. Namun pada 5 Juni 2021, di tengah situasi pandemi Covid-19, debitur meninggal dunia.
Menurut Yafeti, pada tahun 2023 hingga 2024 sempat dilakukan pembahasan restrukturisasi kredit. Akan tetapi, pada tahun 2024 pihak bank mengajukan permohonan lelang melalui KPKNL Surabaya. Padahal, menurutnya, pada masa pandemi terdapat sejumlah regulasi yang memberikan perlindungan bagi sektor perkreditan, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 serta POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Pihak kuasa hukum juga mengaku mengendus adanya dugaan persekongkolan yang tidak sehat antara pihak penilai (appraisal), pihak bank, dan pemenang lelang dalam penentuan nilai likuidasi aset.
Berdasarkan data yang disampaikan, objek yang dilelang berupa tanah dan bangunan seluas total 3.202 meter persegi dengan SHGB Nomor 63 dan Nomor 64. Nilai pasar wajar aset tersebut diperkirakan mencapai Rp32,02 miliar atau sekitar Rp10 juta per meter persegi. Namun dalam proses lelang, nilai limit yang ditetapkan oleh KJPP Latief Hanif sebesar Rp15.666.649.000 dan dimenangkan oleh Wahyudi Prasetio selaku pemilik Komplek Pergudangan Suri Mulia.
"Ini sangat tidak adil dan di luar nalar hukum. Objek hak tanggungan yang nilainya jauh di atas utang telah dikuasai melalui lelang dengan harga murah. Namun anehnya, Bank BNI masih membebankan sisa utang kredit sekitar Rp24 miliar kepada ahli waris dan hingga kini tidak memberikan surat pelunasan. Kami menduga ada pengaturan yang tidak sehat untuk menguasai aset klien kami," tegasnya.
Lebih lanjut, Yafeti menilai pelaksanaan eksekusi tersebut cacat secara hukum materiel karena masih terdapat empat perkara yang sedang berproses dan belum berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut meliputi:
1. Perkara Nomor 429/Pdt.G/2025/PN Sby yang saat ini sedang dalam pemeriksaan tingkat kasasi sejak 7 April 2026.
2. Perkara Nomor 988/Pdt.Bth/2025/PN Sby yang sedang dalam pemeriksaan tingkat banding sejak 20 April 2026.
3. Perkara Nomor 1003/Pdt.Bth/2025/PN Sby yang sedang dalam pemeriksaan tingkat banding sejak 22 April 2026.
4. Perkara Nomor 506/Pdt.Bth/2026/PN Sby yang merupakan gugatan perlawanan baru dan masih disidangkan di PN Surabaya sejak 8 Mei 2026.
Meski situasi sempat memanas, proses eksekusi tetap dilanjutkan setelah juru sita bernama Akbar membacakan surat perintah eksekusi di hadapan para pihak.
Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, Yafeti menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap institusi peradilan yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip hukum acara.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Yafeti menyatakan pihaknya akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Juru sita bertindak atas perintah pengadilan yang ditandatangani Ketua PN Surabaya. Kami menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Karena itu, kami akan melaporkan Ketua PN Surabaya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," tegasnya.
Pihak ahli waris menegaskan tidak akan menyerah dan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna mempertahankan hak-haknya serta mencari keadilan atas perkara yang mereka anggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum.
{Eka F. A}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments