MSRI, SURABAYA – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardiyanto, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum setelah dirinya dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Saat ditemui di lingkungan Kampus UGM, Sleman, Tiyo menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Apabila kita dipanggil pihak kepolisian, tentu kita akan datang. Jika dimintai keterangan, maka akan kita berikan sesuai yang diperlukan," ujar Tiyo kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian. Di tengah adanya laporan tersebut, Tiyo menyatakan tetap akan menjalankan aktivitasnya dalam mengedukasi generasi muda mengenai pentingnya kesadaran politik dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Menurut Tiyo, pengawasan terhadap kekuasaan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat agar kebijakan yang diambil pemerintah tetap berjalan sesuai kepentingan rakyat.
"Kami masih terus bertemu dengan anak-anak muda di berbagai daerah untuk membangun kesadaran politik. Kekuasaan harus tetap diawasi agar berjalan dengan benar dan berpihak kepada rakyat," ungkapnya.
Tiyo juga menilai pelaporan terhadap dirinya tidak terlepas dari dinamika politik yang berkembang saat ini. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan dan loyalitas sebagian pihak kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Saya kira ini dimanfaatkan dengan baik oleh mereka yang melaporkan saya. Semoga Presiden dapat memberikan apresiasi terbaik kepada mereka yang menunjukkan loyalitasnya," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), laporan terhadap Tiyo Ardiyanto diajukan oleh pengacara Firdaus Oiwobo dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo. Firdaus diketahui melaporkan Tiyo ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara, sementara LBH Garda Prabowo mengajukan laporan serupa ke Bareskrim Polri.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, serta batasan hukum terkait penyampaian pendapat di ruang publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan lebih lanjut atas laporan tersebut.
MSRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi secara berimbang, akurat, serta mengedepankan prinsip jurnalisme yang profesional.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments