MSRI, JAKARTA – Dugaan adanya kejanggalan dalam aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) bertajuk “Tata Ulang Indonesia” terus menjadi sorotan. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBK, Daniel George Hendrik Panda, mengungkapkan sejumlah hal yang dinilainya tidak lazim dalam rangkaian aksi yang berujung pada mediasi tertutup dengan pihak Wakil Presiden Republik Indonesia.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kamis (25/6/2026), Daniel mengaku memiliki sejumlah pertanyaan terkait proses berlangsungnya aksi tersebut, mulai dari lolosnya massa aksi dari penyekatan aparat hingga munculnya dugaan aliran dana kepada peserta demonstrasi.
"Saya melihat ada beberapa hal yang patut dicermati. Terutama ketika massa aksi dapat melewati penyekatan di kawasan Tugu Tani. Itu menjadi salah satu bagian yang menurut saya sulit dipahami apabila dianggap sebagai peristiwa yang sepenuhnya spontan," ujar Daniel.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, rombongan mahasiswa sempat tertahan aparat saat hendak bergerak menuju kawasan Istana Negara. Namun situasi berubah setelah muncul pihak tertentu yang diduga memiliki kewenangan atau pengaruh sehingga massa akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
"Awalnya sempat terjadi penahanan dan perdebatan di lapangan. Namun kemudian muncul arahan agar rombongan dilepaskan. Hal seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara jelas," katanya.
Selain itu, Daniel juga menyoroti adanya pengakuan mengenai penerimaan dana yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan aksi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dana tersebut diberikan secara tunai kepada seorang mahasiswa yang berperan sebagai koordinator lapangan sebelum kemudian didistribusikan kepada pihak tertentu.
"Ada pengakuan bahwa uang diterima oleh satu orang dan selanjutnya dibagikan secara terbatas. Ini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik," ujarnya.
Sebagai akademisi yang memiliki latar belakang hukum, Daniel menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk menarik kesimpulan final. Namun demikian, ia menilai terdapat sejumlah indikasi yang layak untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Secara hukum tentu kita harus berpegang pada fakta dan alat bukti. Akan tetapi, sebagai akademisi saya melihat ada beberapa hal yang terasa janggal dan perlu didalami secara objektif," ungkapnya.
Kecurigaan tersebut, lanjut Daniel, semakin menguat setelah muncul laporan dari kalangan mahasiswa sendiri yang mempertanyakan dugaan aliran dana dalam aksi tersebut. Bahkan, disebutkan terdapat bukti percakapan yang beredar dan memicu tuntutan pertanggungjawaban dari internal mahasiswa.
"Kampus tidak akan mengabaikan persoalan ini. Semua informasi yang berkembang akan kami pelajari dan telusuri secara proporsional, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin, mengakui menerima dana sebesar Rp20 juta yang disebut berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026. Dana tersebut, menurut pengakuannya, diberikan melalui perantara seorang alumni UBK beberapa jam sebelum aksi berlangsung.
Pengakuan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Forum Mahasiswa UBK mendesak pihak rektorat untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus meminta proses penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sejumlah nama pengurus organisasi kemahasiswaan turut disebut dalam tuntutan tersebut. Selain meminta penegakan aturan akademik, mahasiswa juga menuntut evaluasi terhadap berbagai fasilitas pendidikan yang diterima oleh pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan kampus.
Forum Mahasiswa UBK memberikan batas waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2026, agar proses penyelesaian kasus tersebut memperoleh kejelasan. Hingga kini, berbagai pihak masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh pihak kampus guna memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Aditya
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments