Tembok PT BSK Diduga Serobot Bantaran Sungai, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Tembok PT BSK Diduga Serobot Bantaran Sungai, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

MSRI, JOMBANG – Dugaan penyerobotan bantaran sungai oleh tembok milik PT Berkah Sarana Karet (BSK) memantik keresahan masyarakat sekaligus menjadi sorotan publik. Keberadaan bangunan permanen yang diduga berdiri di kawasan sempadan sungai dinilai menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Selasa (23/6/2026).

Warga mempertanyakan legalitas pembangunan tembok tersebut. Apabila benar bangunan itu berdiri di atas kawasan sempadan sungai atau mengambil sebagian fungsi bantaran, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan, fungsi pengendalian banjir, serta hak masyarakat atas ruang sungai sebagai aset publik.

Sungai bukan milik perusahaan, dan bantaran sungai bukan kawasan bebas yang dapat dipagari maupun dibangun secara sepihak. Kawasan sempadan sungai merupakan zona yang dilindungi negara untuk menjaga fungsi hidrologi, mencegah erosi, mengurangi risiko banjir, serta menjamin akses pengawasan dan pemeliharaan sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik pun mempertanyakan bagaimana bangunan tembok tersebut dapat berdiri. Apakah telah mengantongi seluruh perizinan dari instansi yang berwenang? Apakah telah dilakukan kajian teknis mengenai dampaknya terhadap aliran sungai? Apakah terdapat rekomendasi dari pengelola sumber daya air? Atau justru pembangunan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai?

Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan pengelolaan daerah aliran sungai. Negara tidak boleh memberikan kesan bahwa hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah keberadaan tembok tersebut berpotensi mempersempit ruang sungai, mengganggu kelancaran aliran air pada musim penghujan, atau meningkatkan risiko banjir bagi warga sekitar. Berbagai peristiwa di sejumlah daerah menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap sempadan sungai sering berujung pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya kerentanan terhadap bencana.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar instansi terkait tidak hanya melakukan klarifikasi administratif di atas meja, tetapi segera melaksanakan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan unsur teknis, pengelola sungai, ahli tata ruang, serta masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut juga harus diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dan untuk menghindari munculnya spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah penertiban dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh tembok beton. Penegakan hukum harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup, bukan berdasarkan kekuatan modal maupun pengaruh tertentu.

Kasus dugaan penyerobotan bantaran sungai oleh PT Berkah Sarana Karet (BSK) bukan sekadar persoalan sebuah tembok, melainkan menjadi ujian nyata bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga marwah hukum serta melindungi kepentingan masyarakat. Ketika kawasan sempadan sungai mulai dikuasai kepentingan tertentu dan dibiarkan tanpa tindakan, maka yang terancam bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat di masa mendatang.

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan kepentingan publik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

MSRI mendorong pemerintah daerah, BBWS, Dinas PUPR, DLH, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif, transparan, dan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum, hasil pemeriksaan juga wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

MSRI juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Masyarakat kini menunggu keberanian pemerintah untuk bertindak. Apakah aturan benar-benar ditegakkan sebagai panglima hukum, atau kembali menjadi sekadar dokumen normatif yang indah dibaca namun lemah dalam implementasinya.

(Cak Loem)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama