MSRI, TULUNGAGUNG – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di kantor Disbudpar yang berlokasi di Jalan Laksda Adisucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku diduga telah memahami pola aktivitas petugas dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba.
Menurutnya, sebelum melancarkan aksi, pelaku terlebih dahulu mengajak petugas jaga mengonsumsi minuman keras hingga dalam kondisi lengah. Saat situasi tidak terkendali, pelaku mengambil kunci akses kantor dari pos jaga, masuk ke dalam kantor, lalu membawa sejumlah barang berharga milik Disbudpar. Setelah beraksi, kunci dikembalikan ke tempat semula guna menghilangkan kecurigaan.
“Berawal dari laporan yang diterima pada Rabu, 6 Mei 2026, Unit Resmob Macan Agung langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan intensif,” lanjutnya.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada pelaku yang akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual dan dititipkan di rumah rekan pelaku di wilayah Kediri. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit PC merek Axioo MyPC One Pro J5, 1 unit printer Epson L3211 A4, 1 unit scanner Epson warna putih, dosbook perangkat elektronik, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Bravo bernomor polisi AG 4659 R.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas IPTU Andi Wiranata Tamba.
Keterangan tersebut disampaikan IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rabu (20/5/2026).
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments