Top News

Sorotan Serius Penanganan Kasus Penganiayaan di Sampang: Korban Mengaku Ditekan, Terduga Pelaku Belum Tersentuh Proses Hukum

Sorotan Serius Penanganan Kasus Penganiayaan di Sampang: Korban Mengaku Ditekan, Terduga Pelaku Belum Tersentuh Proses Hukum

MSRI, SAMPANG – Penanganan dugaan kasus penganiayaan di Desa Bunut, Dusun Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang menuai sorotan publik. Sejumlah kejanggalan yang dialami korban memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan transparansi proses penyelidikan yang berlangsung.

Korban, Sunama, mengaku mengalami perlakuan yang tidak lazim saat memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026. Ia hadir sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), namun pemeriksaan justru dilakukan oleh penyidik yang berbeda dari sebelumnya tanpa penjelasan yang memadai.

Hal yang paling mengundang perhatian, menurut pengakuan korban, adanya permintaan agar dirinya tidak menyampaikan perkara tersebut kepada media.

“Saya diminta untuk tidak memberitakan kasus ini. Saya mempertanyakan alasan di balik permintaan tersebut,” ungkap Sunama.

Korban juga diminta menunggu hingga pukul 13.00 WIB dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Namun, hingga waktu yang ditentukan, terduga pelaku tidak hadir tanpa kejelasan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait konsistensi penegakan hukum, mengingat hanya korban yang tampak aktif dimintai keterangan, sementara terduga pelaku belum terlihat menjalani proses serupa.

Di sisi lain, terduga pelaku yang diketahui bernama Sawi disebut masih beraktivitas secara bebas di lingkungan tempat tinggalnya. Situasi ini semakin memperkuat persepsi adanya ketimpangan dalam penanganan perkara.

Kejanggalan juga terjadi pada proses pemanggilan saksi. Suna, anak korban, dipanggil untuk memberikan keterangan pada malam hari, 29 April 2026. Pemanggilan di luar jam kerja tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan rasa tidak nyaman.

“Pemanggilan dilakukan malam hari membuat saya merasa khawatir dan tidak berani hadir,” ujar Suna.

Selain itu, saksi lain bernama Bunadin yang diketahui berada di lokasi kejadian tidak hadir saat dipanggil. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait langkah lanjutan terhadap yang bersangkutan, berbeda dengan korban yang berulang kali diminta hadir.

Rangkaian peristiwa ini memunculkan indikasi adanya ketidakseimbangan dalam proses penanganan perkara. Publik pun mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung asas keadilan, profesionalitas, serta keterbukaan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait sejumlah kejanggalan tersebut, termasuk alasan tidak hadirnya terduga pelaku maupun dasar pemanggilan saksi di luar jam kerja.

Kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum yang berintegritas. Masyarakat menantikan klarifikasi resmi guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI):

Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), pihak keluarga korban berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum serta pengawasan dari pihak berwenang agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan profesional.

“Kami hanya berharap keadilan ditegakkan secara transparan dan tidak ada perlakuan yang berbeda antara korban dan terduga pelaku,” ujar perwakilan keluarga.

MSRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan dorongan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

{Yunus86}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama