![]() |
| Dok, foto: Skandal Dana CSR Rp3,6 Miliar Terkuak: Jejak Aliran Dana dan Dugaan Permainan Oknum di Desa Entalsewu l. |
MSRI, SIDOARJO – Skandal dugaan penyelewengan dana kompensasi Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo Jawa Timur kian terbuka di ruang persidangan. Kepala desa aktif, Sukriwanto, S.Sos, bersama sejumlah perangkat desa kini duduk di kursi terdakwa dalam perkara yang menyeret total sembilan orang dalam pusaran kasus.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), perkara ini tidak sekadar penyimpangan administratif, melainkan diduga kuat melibatkan rekayasa skema distribusi dana yang menjauh dari tujuan awal program CSR.
Dakwaan JPU: Ada Pola Sistematis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang Oktober hingga Desember 2022 di Kantor Desa Entalsewu. Dalam dakwaannya, jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp2.080.000.000.
Modus yang diungkap tidak berdiri sendiri. Para terdakwa diduga bertindak bersama-sama, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dengan memanfaatkan celah dalam pengelolaan dana desa.
Dakwaan yang digunakan pun berlapis, dengan titik tekan pada pasal perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dari Pembangunan Fisik ke Uang Tunai: Titik Awal Penyimpangan?
Fakta persidangan mengungkap adanya perubahan signifikan dalam skema kompensasi. Awalnya, dana CSR dari perusahaan dirancang untuk pembangunan fisik desa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 35 Tahun 2022.
Namun, dalam musyawarah desa pada 5 Oktober 2022, skema tersebut berubah menjadi pembagian uang tunai sebesar Rp3,6 miliar.
Tim investigasi MSRI menemukan indikasi bahwa perubahan ini tidak disertai transparansi penuh. Sejumlah dokumen penting, termasuk SK awal, diduga tidak disampaikan secara terbuka kepada seluruh peserta musyawarah.
Perubahan skema inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial yang didalami dalam persidangan.
Dana Mengalir di Luar Sistem Resmi
Yang lebih mengkhawatirkan, dana miliaran rupiah tersebut tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Padahal, sesuai regulasi, setiap penerimaan dan pengeluaran desa wajib melalui mekanisme tersebut.
Alih-alih masuk sistem resmi, dana justru diduga dikelola secara non-formal dan mengalir melalui sejumlah pihak, termasuk Haji Mashuri S.D dan Hari Kusmiyantoro.
Jejak aliran dana juga mengarah ke rekening pribadi atas nama Yuditi Wihantusun di salah satu bank di Yogyakarta sebuah fakta yang kini menjadi perhatian serius dalam proses pembuktian di persidangan.
Distribusi Dana Dipertanyakan
Dari total Rp3,6 miliar, jaksa mencatat sekitar Rp2,079 miliar telah disalurkan ke berbagai pihak. Sebanyak 61 warga masing-masing menerima Rp22,5 juta, sementara kelompok warga di wilayah tertentu menerima ratusan juta rupiah secara kolektif.
Namun, distribusi ini dinilai tidak berbasis pada perencanaan pembangunan desa maupun data kebutuhan yang terukur.
Sejumlah pihak menilai pola pembagian tersebut lebih menyerupai distribusi non-programatik yang rawan disalahgunakan, ketimbang implementasi program CSR yang terarah.
Jaringan Lama Kembali Terungkap
Kasus ini juga membuka kembali keterlibatan aktor lama. Dua nama, Sukriwanto (mantan kepala desa) dan Asruchin (mantan anggota BPD), disebut dalam konstruksi perkara.
Keduanya telah lebih dahulu divonis 3 tahun penjara dalam perkara terpisah, namun keterkaitan mereka memperkuat dugaan adanya pola berulang dalam tata kelola dana desa yang bermasalah.
Dengan total sembilan orang yang terlibat, perkara ini mengindikasikan adanya jejaring yang tidak sederhana.
Ancaman Hukuman dan Uang Pengganti
Para terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup, disertai kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp2,08 miliar.
MSRI: Ini Bukan Sekadar Kasus, Tapi Alarm Sistemik
Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono (Bram), menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat sebagai peringatan serius terhadap lemahnya pengawasan dana desa dan CSR.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi alarm bagi sistem pengelolaan dana publik di tingkat desa. Jika tidak diawasi ketat, pola seperti ini bisa terulang di banyak tempat,” tegasnya.
MSRI akan terus menelusuri fakta-fakta persidangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang belum terungkap.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus transparansi tata kelola dana publik di tingkat desa.
(Kamad/Kabiro Sidoarjo)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments