MSRI, MOJOKERTO - Tekad Theti Mahayani untuk memperjuangkan hak dan keadilan tidak surut meski tengah mengandung lima bulan. Dengan didampingi penasihat hukumnya, Mujiono Ujek, Theti mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan dugaan penggelapan uang yang ditaksir mencapai Rp127 juta.
Pelaporan tersebut ditempuh sebagai langkah hukum untuk meminta kepolisian mengusut secara terang dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan kerugian yang dialami kliennya.
Usai membuat laporan, Mujiono Ujek memberikan keterangan kepada wartawan MSRI. Ia menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan seorang perempuan berinisial M, yang disebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Inisial M ini yang kita laporkan. Ada dugaan kuat turut bekerja sama dalam penggelapan uang milik klien kami. Karena itu, kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Mujiono Ujek kepada wartawan MSRI.
Pihak yang dilaporkan diketahui berinisial M, perempuan berusia 51 tahun, warga Dusun Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menduga adanya kerugian yang dialami Theti dengan nilai sekitar Rp127 juta.
Dugaan tersebut, menurut pihak pelapor, berkaitan dengan pengelolaan Majapahit Homestay ketika Theti berada di Jepang. Saat itu, pengelolaan usaha tersebut dipercayakan kepada pihak yang bersangkutan.
Perkara ini juga disebut memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya. Yan Dwi Mujiati (50), yang disebut sebagai mantan manajer Theti, telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto berdasarkan putusan pada 29 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, Yan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp68 juta.
Namun, bagi pihak Theti, putusan tersebut belum sepenuhnya menjawab dugaan adanya pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan pengelolaan keuangan tersebut. Karena itu, laporan terbaru ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Mujiono menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.
“Kami menghormati proses hukum. Yang kami inginkan adalah perkara ini diusut secara terang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, meski dalam kondisi hamil lima bulan, Theti tetap menunjukkan keteguhan untuk mencari kejelasan atas kerugian yang dialaminya. Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berada pada tahapan penyelidikan oleh pihak kepolisian. MSRI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut maupun dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Mbah Mul
Editor: Redaksi MSRI
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments