MSRI, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial dengan nomor register 49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Sby, yang mempertemukan 39 eks karyawan sebagai Penggugat melawan PT Kasa Husada Wira Jatim sebagai Tergugat, pada Senin (4/5/2026).
Namun, dalam agenda sidang pertama tersebut, pihak Tergugat tidak hadir dan juga tidak mengutus kuasa hukum, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang terhadap Tergugat.
Perkara ini bermula dari dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan massal yang dilakukan oleh PT Kasa Husada Wira Jatim terhadap para karyawannya tanpa disertai pemenuhan hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Hak-hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak seperti cuti yang belum diambil.
PT Kasa Husada Wira Jatim sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi kapas dan kasa medis, serta merupakan anak perusahaan dari PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kuasa hukum para Penggugat, Moh. Hermanto, SH dari Law Office MDR “Marco dan Rekan”, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan setelah seluruh tahapan penyelesaian non-litigasi, baik bipartit maupun tripartit, tidak mencapai kesepakatan.
“Kami telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan, mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit, namun tidak menemukan titik temu. Oleh karena itu, langkah hukum melalui pengadilan menjadi upaya terakhir,” ujar Moh. Hermanto saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa total nilai tuntutan yang diajukan para Penggugat mencapai kurang lebih Rp8,5 miliar. Nilai tersebut tidak hanya mencakup hak-hak akibat PHK, tetapi juga mencakup gaji yang tertunggak selama kurang lebih tiga tahun, klaim penggantian BPJS Kesehatan, jasa produksi, serta hak-hak lainnya.
Sebelum gugatan diajukan, para Penggugat bersama kuasa hukumnya juga telah melakukan audiensi dengan pihak PT Kasa Husada Wira Jatim maupun induk perusahaannya, PT PWU Jawa Timur. Dalam audiensi tersebut, sempat muncul opsi penyelesaian melalui penjualan aset perusahaan.
“Dalam audiensi sebelumnya, pihak perusahaan menyampaikan adanya kemungkinan pemenuhan hak-hak pekerja melalui penjualan saham di Hotel Varna dan Hotel Bekizaar Surabaya yang ditaksir mencapai Rp35 miliar. Bahkan, terdapat opsi lain apabila penjualan saham menemui kendala, yakni dengan menjual merek Kasa Husada,” tambahnya.
Para Penggugat berharap agar pihak Tergugat bersikap kooperatif dalam proses persidangan ke depan, serta segera merealisasikan pembayaran hak-hak karyawan melalui langkah konkret, termasuk optimalisasi aset perusahaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemanggilan resmi terhadap pihak Tergugat.
{Yunus86}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments