Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain; Surabaya Episentrum Peredaran

Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain; Surabaya Episentrum Peredaran


MSRI, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan internasional, Senin (4/5/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Rudy Saladin, serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kapolda Jatim menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor dalam memerangi kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir.

“Sepanjang tahun 2026, Polda Jatim beserta jajaran berhasil mengungkap 2.231 kasus narkotika dengan total 2.851 tersangka yang telah diamankan. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur,” ungkap Irjen Pol Nanang Avianto.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah signifikan, di antaranya sabu-sabu seberat 72,77 kilogram, ganja 37,9 kilogram beserta 53 batang tanaman, kokain 22,22 kilogram, 2.737 butir ekstasi serta 42,28 gram serbuk ekstasi, tembakau sintetis 29,59 gram, hingga 825.104 butir obat keras.

Lebih lanjut, Kapolda memaparkan bahwa pihaknya telah memetakan tingkat kerawanan peredaran narkotika di Jawa Timur ke dalam beberapa kategori zona. Kota Surabaya ditetapkan sebagai zona hitam dengan tingkat kerawanan sangat tinggi, menyumbang 25,09 persen dari total kasus, sehingga menjadi episentrum peredaran narkotika di wilayah ini.

Sementara itu, kategori tinggi atau zona merah tua ditempati oleh Malang dengan 7,40 persen dan Sidoarjo sebesar 6,58 persen. Adapun kategori sedang tersebar di sejumlah wilayah seperti Kediri, Pasuruan, Jember, Bangkalan, Mojokerto, Banyuwangi, hingga Lamongan.

Untuk kategori rendah atau zona kuning, meliputi wilayah Trenggalek, Pamekasan, Sumenep, Bojonegoro, Ponorogo, hingga Pacitan. Meski demikian, Kapolda mengingatkan bahwa daerah dengan tingkat kerawanan rendah tetap berpotensi menjadi jalur transit narkotika, terutama kawasan pesisir.

“Kami menemukan adanya kasus besar di wilayah pesisir terkait kokain. Ini menjadi peringatan bahwa wilayah tersebut rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk maupun jalur transit narkotika dari luar negeri,” jelasnya kepada wartawan MSRI.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut adalah narkotika jenis kokain seberat 22,226 kilogram. Sebelumnya, barang tersebut memiliki berat kotor 27,83 kilogram dan setelah melalui proses pemurnian dari campuran seperti pasir laut, diperoleh berat bersih yang siap dimusnahkan.

Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara cepat dan terukur guna menghindari potensi penyalahgunaan, mengingat tingginya nilai ekonomis dari barang haram tersebut.
“Kami memastikan pengamanan barang bukti dilakukan secara ketat sejak awal. Namun, langkah paling efektif untuk mencegah penyimpangan adalah dengan segera melakukan pemusnahan,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba di Jawa Timur, yang memiliki garis pantai panjang dan rawan menjadi pintu masuk jaringan internasional.

“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Dampaknya sangat destruktif dan dapat merusak masa depan bangsa,” pungkas Kapolda Jatim dalam keterangannya kepada wartawan MSRI.

{David R}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama