MSRI, SURABAYA – Dugaan maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukum Polsek Lakarsantri kian mengemuka dan menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan berlangsung terbuka di sejumlah titik kawasan Bungkal, Sambikerep, Surabaya, dengan pola distribusi yang terstruktur dan berulang setiap hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik penjualan dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yakni pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, serta kembali beroperasi pada malam hari sekitar pukul 18.18 WIB. Pola ini mengindikasikan adanya sistem distribusi yang terorganisir dan berpotensi luput dari pengawasan jika tidak ditindak secara serius.
Menariknya, dalam penelusuran di lapangan, beberapa penjual rokok tanpa cukai secara terbuka mengungkapkan alasan mereka tetap menjalankan aktivitas tersebut. “Kerja apalagi, mas… ini saja yang bisa kami lakukan,” ujar salah satu penjual.
Pernyataan ini mencerminkan tekanan ekonomi di tingkat bawah, namun tetap tidak dapat menjadi legitimasi atas praktik yang melanggar hukum.
Dari perspektif hukum, peredaran rokok tanpa cukai jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap barang kena cukai yang beredar tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Hal ini juga sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 23A yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara konsisten menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan harus diberantas. Aparat Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap distribusi rokok tanpa cukai, termasuk penyitaan dan proses hukum terhadap pelaku.
Di tingkat daerah, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menjadi penting dalam melakukan penertiban di lapangan, khususnya terkait pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum dan peredaran barang ilegal. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat bersinergi untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Peredaran rokok tanpa cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan mencederai prinsip keadilan dalam dunia usaha. Selain menggerus penerimaan negara, praktik ini juga membuka ruang bagi tumbuhnya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
MSRI menilai, Polsek Lakarsantri bersama jajaran Polrestabes Surabaya perlu segera mengambil langkah konkret dan terukur. Penindakan tidak cukup hanya bersifat insidental, tetapi harus disertai dengan penyelidikan mendalam, pemetaan jaringan distribusi, serta koordinasi lintas instansi termasuk Bea Cukai dan Satpol PP guna membongkar aktor di balik peredaran tersebut.
Di sisi lain, peran masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan. Keberanian untuk melaporkan disertai data yang akurat akan mempercepat langkah aparat dalam menindak praktik ilegal ini.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan menjadi harapan publik. Negara harus hadir secara utuh tidak hanya melalui tindakan represif, tetapi juga melalui kebijakan solutif yang mampu menjawab persoalan ekonomi masyarakat kecil, agar praktik ilegal seperti ini tidak terus berulang di tengah himpitan kebutuhan hidup.
{Yunus86}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments