MSRI, TULUNGAGUNG – Setelah 143 hari mengalami kekosongan, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung akhirnya terisi. Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, resmi menunjuk Tri Hariadi sebagai Penjabat (Pj) Sekda dalam pelantikan tertutup di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (4/5/2026).
Penunjukan ini mengakhiri vacuum of power di posisi strategis “jenderal ASN” yang sempat terjadi sejak purna tugasnya Suroto sebagai Plt. Sekda pada awal Desember 2025. Tri Hariadi bukan figur baru dalam struktur birokrasi Tulungagung. Ia pernah menjabat Sekda definitif periode 2020–2022 sebelum kemudian dimutasi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Urgensi Stabilitas: Baharudin Pilih Figur Berpengalaman
Dalam keterangannya kepada Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Ahmad Baharudin menegaskan bahwa keputusan tersebut dilandasi kebutuhan mendesak akan stabilitas birokrasi di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kondisi pasca OTT KPK tidak dalam keadaan normal. Saya tidak ingin mengambil risiko dengan figur yang masih harus beradaptasi dari awal. Pak Tri Hariadi memahami sistem birokrasi Tulungagung secara komprehensif. Ini murni langkah untuk menjaga stabilitas,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pengangkatan tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, dengan persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 30 April 2026, sesuai ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
Rekam Jejak: Dari Puncak Birokrasi, Turun, Lalu Kembali
Berdasarkan penelusuran MSRI, Tri Hariadi memiliki perjalanan karier yang cukup panjang di lingkungan Pemkab Tulungagung. Pernah menjabat Sekda di era Bupati Maryoto Birowo, ia kemudian mengalami rotasi jabatan pada 2022 ke Disnakertrans. Kini, di tengah fase transisi pemerintahan, ia kembali dipercaya mengisi posisi strategis tersebut.
Sumber internal BKPSDM menyebutkan, setidaknya terdapat tiga nama yang diajukan ke Pemerintah Provinsi. “Pilihan akhirnya jatuh pada Pak Tri dengan pertimbangan the right man on the right place dalam situasi yang membutuhkan percepatan,” ungkap sumber tersebut.
Respons Publik: Antara Efektivitas dan Agenda Reformasi
Langkah ini memunculkan respons beragam dari publik. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut sebagai langkah pragmatis untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan. Ketua APDESI Tulungagung, Sukarno, menyatakan dukungannya.
“Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kekosongan terlalu lama berpotensi menghambat administrasi desa,” ujarnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan kalangan aktivis anti-korupsi. Mereka menilai, momentum pasca OTT KPK seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan pembaruan menyeluruh dalam struktur birokrasi.
“Publik berharap hadirnya figur baru yang bebas dari beban masa lalu. Keputusan ini justru memberi kesan adanya daur ulang pejabat lama. Ini bisa memunculkan pertanyaan tentang arah reformasi birokrasi di Tulungagung,” tegas Direktur TRUTH Tulungagung, Andika Pratama.
Tantangan Besar: Memulihkan Kepercayaan Publik
Sebagai Pj. Sekda, Tri Hariadi dihadapkan pada tugas yang tidak ringan. Selain menata kembali kinerja 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ia juga dituntut mampu memulihkan kepercayaan publik yang terdampak kasus OTT KPK pada November 2025.
Dalam pernyataan awalnya, Tri menegaskan komitmennya untuk bekerja secara kolektif dan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan.
“Prioritas kami adalah percepatan pelayanan publik, pembenahan sistem perencanaan, serta penguatan pengawasan internal. Saya siap mendukung penuh kepemimpinan Plt. Bupati demi kepentingan daerah,” ujarnya.
Keputusan ini kini menjadi titik uji: apakah penunjukan figur lama mampu menghadirkan stabilitas yang dibutuhkan, atau justru mempertebal keraguan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi di Kota Marmer.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments