Kapolri Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Proses Penyidikan, Tahap II Menuju Kejaksaan

Kapolri Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Proses Penyidikan, Tahap II Menuju Kejaksaan

MSRI, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Usai melaksanakan ziarah di Makam Bung Karno pada Sabtu (20/6/2026), Kapolri menegaskan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme dan tahapan penyidikan yang dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebelum berkas perkara dan para tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan (Tahap II).

"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan Tahap II, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan administrasi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebelum diserahkan Tahap II kepada Kejaksaan, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta dugaan pelanggaran ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Menurut Budi Hermanto, para tersangka juga disangkakan melakukan dugaan manipulasi, penciptaan, perubahan, maupun penyebaran informasi elektronik yang seolah-olah merupakan data autentik, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1), Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

(Redaksi MSRI)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama