MSRI, NGANJUK - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Senin (18/05/2026), terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan yang menyeret Bank Jatim Cabang Nganjuk. Dugaan penyimpangan tersebut diketahui terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.
Langkah penggeledahan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. Tindakan tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti, mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kejaksaan, penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi strategis, yakni rumah saksi berinisial WDP di wilayah Warujayeng, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, kediaman keluarga saksi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, serta kantor operasional Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan ketat serta tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
Pihak penyidik menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi kunci berinisial WDP yang diketahui merupakan karyawan aktif di Bank Jatim dan diduga memiliki peran penting dalam alur transaksi yang sedang diselidiki.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan pendalaman alat bukti terus dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat maupun yang disebut dalam perkara ini,” tegas pernyataan resmi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga melakukan penelusuran detail terhadap aliran dana yang diduga dikorupsi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Penegakan hukum, menurut pihak kejaksaan, harus berjalan adil tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti bersalah.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, pihak kejaksaan juga memastikan akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara ini kepada masyarakat dan insan pers secara berkala agar proses hukum dapat dipantau secara terbuka dan akuntabel hingga perkara selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Eko Santoso
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments