MSRI, SURABAYA – Aparat kepolisian terus mendalami dugaan kejanggalan dalam kasus penarikan paksa kendaraan mewah jenis Lexus milik warga Surabaya yang melibatkan pihak perusahaan pembiayaan BFI Finance. Proses pendalaman dilakukan seiring kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menelaah kesesuaian data yang diberikan oleh pihak finance kepada debt collector terkait unit kendaraan yang dipermasalahkan.
“Masih perlu kami dalami dalam proses penyidikan, khususnya terkait bagaimana data yang disampaikan oleh pihak finance kepada debt collector atas unit Lexus tersebut,” ujar AKP Raditya saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap korban untuk pemeriksaan tambahan.
“Sementara belum ada agenda tambahan untuk pemanggilan korban,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, memastikan bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan dan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Perkara sudah dalam tahap penyidikan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Pihak BFI Finance dan debt collector telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan sebelumnya,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, yang mengaku mengalami upaya penarikan paksa mobil Lexus RX350 miliknya oleh sejumlah debt collector pada 4 November 2025. Penarikan tersebut dilakukan dengan dalih adanya tunggakan cicilan.
Namun demikian, Andy menegaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar, serta seluruh dokumen asli kendaraan berada dalam penguasaannya.
“Saya pegang seluruh bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli. Namun mereka tetap memaksa dan bahkan berteriak di depan rumah hingga mengundang perhatian warga sekitar,” ungkap Andy.
Atas kejadian tersebut, Andy melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia juga telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Februari 2026.
Penyidik kini fokus mengurai validitas data pembiayaan serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian administrasi yang menjadi dasar tindakan penarikan oleh debt collector.
{Yunus86/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments