Jaringan Sindikat Pita Cukai Palsu Terbongkar, Negara Berpotensi Selamat dari Kerugian Rp38,7 Miliar

Jaringan Sindikat Pita Cukai Palsu Terbongkar, Negara Berpotensi Selamat dari Kerugian Rp38,7 Miliar

MSRI, SEMARANG - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali menunjukkan hasil signifikan. Aparat gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama BAIS TNI berhasil membongkar jaringan produksi dan distribusi pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah, dalam operasi terpadu yang digelar di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.

Dalam operasi serentak yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026), aparat mengamankan sedikitnya 19 orang yang diduga terlibat dalam praktik produksi, pencetakan hingga distribusi pita cukai ilegal untuk rokok tanpa cukai resmi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara serta mencederai persaingan usaha yang sehat.

“Ini langkah nyata memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha,” ujar Djaka saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Rabu (20/5/2026).

Djaka menjelaskan, wilayah Jepara menjadi salah satu titik utama operasi karena diduga menjadi pusat produksi pita cukai ilegal. Aparat gabungan menggerebek lima lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum ditempeli hologram, serta dua unit mesin stamping foil yang digunakan dalam proses produksi ilegal.

“Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara, mayoritas tengah melakukan proses penempelan hologram pada pita cukai,” terang Djaka.

Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo menambahkan, operasi di wilayah Semarang menyasar tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati yang diduga dijadikan tempat percetakan pita cukai ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan berbagai alat produksi dan dokumen penting, di antaranya dua unit mesin cetak, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 gulung stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai palsu.

Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi pita cukai ilegal.

“Empat orang diamankan di lokasi ini, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali operasional percetakan,” ujar Priyono.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah–DIY guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp38,7 miliar.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna melindungi penerimaan negara serta menjaga keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan hukum,” pungkasnya.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama