Gelombang Solidaritas untuk Suro Menggema di Banyuwangi, Warga Soroti Dugaan Perubahan Pasal

Gelombang Solidaritas untuk Suro Menggema di Banyuwangi, Warga Soroti Dugaan Perubahan Pasal

MSRI, BANYUWANGI – Ratusan warga pesisir bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi Mapolresta Banyuwangi dalam aksi solidaritas terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengusaha sound system asal Kampung Ujung, Banyuwangi, Senin (11/05/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan moral kepada korban bernama Suro, sekaligus menyuarakan tuntutan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik Banyuwangi itu bermula dari insiden di kawasan pintu masuk Boom Marina saat berlangsung kegiatan hiburan masyarakat dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban yang tengah menggunakan perangkat sound system miliknya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), kuasa hukum korban, Nanang Selamet, menegaskan bahwa aksi solidaritas tersebut muncul secara spontan sebagai respons atas perkembangan penanganan perkara yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami hanya punya waktu tiga sampai empat jam untuk menghubungi rekan-rekan semuanya. Kenapa kami turun ke lapangan? Karena ada saudara kami yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh warga negara asing,” tegas Nanang Selamet di hadapan massa aksi.

Menurutnya, kawasan pesisir selama ini telah lama digunakan masyarakat sebagai ruang hiburan rakyat, terutama pada momentum Hari Raya Idul Fitri. Ia menilai tindakan pencabutan perangkat sound system hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap korban tidak dapat dibenarkan.

“Kami kecewa karena kegiatan masyarakat seperti ini sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum adanya Marina Boom. Dulu masyarakat bisa berhibur dengan bebas saat Hari Raya. Namun hari ini justru dibatasi, bahkan pengeras suara yang tidak terlalu besar pun dipersoalkan hingga terjadi dugaan penganiayaan,” ujarnya.

Nanang juga menyoroti proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Banyuwangi. Ia mengaku keberatan lantaran perkara tersebut dikabarkan akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring), sementara korban disebut mengalami luka serius hingga patah tulang berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

“Korban mengalami patah tulang. Tetapi dalam gelar perkara justru muncul dugaan bahwa kasus ini diarahkan sebagai tindak pidana ringan. Ini tentu sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan rencana aksi lanjutan pada pekan depan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka meminta aparat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan negeri turut memastikan perkara tersebut ditangani secara objektif dan proporsional.

Dalam pernyataannya kepada wartawan MSRI, Nanang turut mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai lebih intens berkoordinasi dengan pihak terlapor dibanding memberikan perlindungan terhadap korban sebagai pelapor.

“Negara membentuk jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela. Tetapi dalam perkara ini justru terkesan terbalik. Kami berharap penanganannya dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rozakki Muhtar, juga melontarkan kritik terhadap penerapan pasal dalam perkara tersebut. Ia mengaku heran dengan adanya perubahan pasal yang dikenakan kepada terlapor selama proses penyidikan berlangsung.

“Saya mempertanyakan logika hukum dalam perkara ini. Awalnya pasal yang diterapkan adalah dugaan penganiayaan, kemudian berubah menjadi pasal pelanggaran. Padahal lokasi dan waktu kejadian sama, dan klien kami jelas mengalami dugaan kekerasan,” ujar Rozakki saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Ia menilai perubahan pasal tersebut berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta perhatian Kapolri dan Kapolda Jawa Timur agar turut melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

“Hukum harus berdiri sama bagi semua pihak. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum dibolak-balik. Kami meminta perkara ini benar-benar dikawal secara serius,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Rozakki juga menunjukkan dokumen hasil rontgen korban yang disebut memperlihatkan adanya patah tulang akibat insiden tersebut. Menurutnya, bukti medis tersebut seharusnya menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan konstruksi hukum perkara.

Massa aksi yang hadir tampak memberikan dukungan penuh kepada korban dan tim kuasa hukumnya. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan, serta tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang kini menjadi sorotan publik Banyuwangi.

Usai menyampaikan aspirasi di depan Mapolresta Banyuwangi, perwakilan kuasa hukum kemudian melakukan audiensi dengan pejabat utama kepolisian setempat guna menyampaikan keberatan dan tuntutan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

{Yunus86}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama