Parkir Liar Dibiarkan Bertahun-tahun, DPRD DKI Segel Operator di Blok M Square

Parkir Liar Dibiarkan Bertahun-tahun, DPRD DKI Segel Operator di Blok M Square

MSRI, JAKARTA - Aroma pembiaran dalam tata kelola perparkiran di Ibu Kota kembali mencuat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel operator parkir “Best Parking” di kawasan Blok M Square, Senin (11/5/2026), setelah diduga beroperasi tanpa izin sejak 2023.

Ketua Pansus, Jupiter, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Praktik yang diduga ilegal itu disebut berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan strategis tanpa tindakan tegas.

“Berdasarkan temuan kami, operator ini menjalankan pengelolaan parkir tanpa izin sejak 2023. Ini bukan waktu yang singkat, artinya ada celah pengawasan yang serius,” kata Jupiter.

Pansus juga mencium adanya potensi pelanggaran pidana berupa dugaan penggelapan pajak yang berimbas pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan estimasi pemasukan parkir yang disebut bisa menembus lebih dari Rp100 juta per hari, potensi kerugian daerah dinilai tidak kecil.

“Kami minta aparat penegak hukum turun tangan. Ini tidak bisa dianggap pelanggaran biasa, karena menyangkut uang masyarakat dan potensi kerugian negara,” ujarnya.

Ironisnya, dugaan pelanggaran disebut meluas ke pengelola gedung Blok M Square yang diduga belum menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun. Kondisi tersebut dinilai mempertegas adanya persoalan kepatuhan yang dibiarkan berlarut-larut.

Di sisi lain, kasus ini menjadi tamparan bagi ambisi penataan kawasan Blok M sebagai hub modern yang tengah digagas Pemprov DKI Jakarta. Di tengah narasi modernisasi dan integrasi transportasi, praktik parkir ilegal justru disebut masih berlangsung dan tetap memungut uang dari masyarakat.

“Di satu sisi kita bicara kawasan modern dan tertib, tapi di sisi lain praktik ilegal masih berjalan. Ini kontradiksi yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Jupiter.

Pansus turut menyoroti mandeknya tindak lanjut rekomendasi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD sejak November 2025. Rekomendasi itu menegaskan agar operator tanpa izin tidak lagi diberi ruang beroperasi, bahkan meski telah membayar denda.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. “Kami sudah beri batas waktu satu bulan untuk ditindaklanjuti, tapi sampai sekarang masih ditemukan pelanggaran. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Ke depan, DPRD mendorong pengelolaan parkir dilakukan langsung oleh Unit Pengelola Parkir dengan sistem digital non-tunai yang terintegrasi secara real time guna menutup celah kebocoran.

“Setiap rupiah dari masyarakat harus masuk ke kas daerah, bukan hilang karena permainan oknum atau sistem yang lemah,” pungkas Jupiter.

{Aditya - Kabiro DKI Jakarta}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama