MSRI, SEMARANG – Kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan mulai menemukan titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Subdit II Unit I resmi melakukan tahap penyelidikan dengan memintai keterangan pelapor berinisial (S), Kamis (21/5/2026).
Pelapor (S) hadir memenuhi undangan penyidik didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam di Mapolda Jawa Tengah, guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit yang dialami korban.
Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), kuasa hukum pelapor, R. Ferinando A.P., S.H., menjelaskan bahwa kliennya mengalami sejumlah kejanggalan, mulai dari pencairan kredit yang dinilai tidak wajar hingga dugaan pengambilan uang tunai tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Klien kami juga mengaku buku tabungan, kartu ATM, hingga NPWP miliknya sempat dibawa oleh oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan dan sampai saat ini belum dikembalikan,” ungkap Ferinando.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kuasa hukum menduga terdapat keterlibatan sejumlah oknum pegawai yang diduga bekerja sama untuk memperoleh keuntungan pribadi serta menutupi persoalan yang terjadi.
Dugaan tersebut, menurutnya, masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Selain memberikan keterangan, tim kuasa hukum NRW & PARTNERS juga menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut di antaranya berupa keterangan pemilik sertifikat yang dijadikan agunan kredit senilai Rp150 juta, namun bukan atas nama pemilik asli melainkan atas nama pelapor (S). Selain itu, turut diserahkan dokumen perjanjian kredit yang diduga memiliki banyak kejanggalan dan mengarah pada indikasi data fiktif.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), R. Ferinando A.P., S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia mengungkapkan, dugaan praktik serupa tidak hanya dialami kliennya, namun juga diduga menimpa sejumlah warga lainnya.
“Dari hasil pendalaman sementara, kami menemukan indikasi masih ada warga lain yang menjadi korban. Kurang lebih ada sekitar 20 orang dengan modus yang berbeda-beda, dan sejauh ini lima orang sudah kami konfirmasi secara langsung. Kami akan terus membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyebut dugaan keterlibatan oknum pegawai berinisial HW dan seorang atasan berinisial ZSW yang diduga mengetahui atau turut terlibat dalam persoalan tersebut. Namun demikian, pihaknya menilai belum tentu dugaan tindakan para oknum tersebut diketahui oleh manajemen pusat Bank Mandiri.
Kasus ini kini resmi ditangani Subdit II Unit I Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan rasa keadilan dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kami percaya Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dapat menangani perkara ini secara profesional dan presisi, dengan mengedepankan hati nurani demi terciptanya keadilan bagi masyarakat,” pungkas Ferinando saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments