Diduga Pesta Miras Saat Bertugas, Anggota Satpol PP Berinisial ED Terancam Sanksi Disiplin

Diduga Pesta Miras Saat Bertugas, Anggota Satpol PP Berinisial ED Terancam Sanksi Disiplin
Dok, foto: Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Ananta Sapta Wardana, saat diwawancarai wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat 22 Mei 2026.

MSRI, TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait dugaan oknum anggotanya berinisial ED yang diduga pesta minuman keras (miras) saat menjalankan tugas piket malam.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Ananta Sapta Wardana, saat diwawancarai wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat 22 Mei 2026.

“Dari kami sudah melakukan pemanggilan pada tanggal 13 Mei untuk klarifikasi. Kami juga sudah bersurat ke OPD terkait untuk penjadwalan disiplinnya, yaitu BKD,” ujar Ananta.

Tunggu Proses Kepolisian dan Status Tugas

Ananta menjelaskan, Satpol PP masih menunggu hasil akhir penyidikan Polres Tulungagung untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan ED dalam insiden tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kasus ini baru melibatkan satu anggota.

Meski tersandung kasus, ED saat ini masih aktif bertugas. Namun statusnya sewaktu-waktu bisa disesuaikan jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Masih aktif bertugas, namun sewaktu-waktu diperlukan penyidikan dari pihak yang berwenang, kita menyesuaikan,” tambahnya.

Perketat Pengawasan Personel

Menanggapi dampak terhadap citra institusi, Satpol PP berkomitmen memperketat pengawasan operasional, terutama saat piket malam. Ananta menegaskan SOP pengawasan sebenarnya sudah berjalan, namun ke depan langkah pencegahan akan dioptimalkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Untuk sanksi, Satpol PP memisahkan antara ranah pidana dan pelanggaran disiplin ASN.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Untuk unsur pidana atau tidak, kami serahkan ke kepolisian. Kalau sanksi kepegawaian internal, kami serahkan sepenuhnya ke BKD,” pungkas Ananta.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama