MSRI, SURABAYA - Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, kini memasuki tahap penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasus yang menyeret nama oknum anggota Polri aktif tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak serta citra institusi penegak hukum.
Para orang tua korban bersama delapan anak yang diduga menjadi korban telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara resmi di hadapan penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Salah satu orang tua korban, M. Umar, mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi langsung oleh penyidik melalui sambungan telepon pada Kamis (7/5/2026). Ia kemudian hadir bersama para korban guna memberikan keterangan terkait dugaan tindak kekerasan tersebut.
“Ya, saya dihubungi melalui telepon oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya. Kami bersama para korban hadir memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait peristiwa itu,” ujar M. Umar saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat (8/5/2026).
Menurut Umar, proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang dan mendalam. Para korban maupun orang tua dimintai keterangan secara bergantian guna mengungkap secara utuh kronologi dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo, anggota Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Di ruang penyidik, kami ditanya satu per satu terkait kejadian tersebut. Anak-anak korban juga dimintai penjelasan secara detail oleh penyidik,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Susanti, salah satu ibu korban, berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan agar tidak ada lagi praktik kekerasan terhadap anak oleh siapa pun, termasuk aparat negara.
“Saya meminta kepada Polrestabes Surabaya agar menegakkan hukum secara adil sesuai tugas dan fungsinya. Ini penting agar ada efek jera terhadap anggota Polri yang bertindak arogan,” kata Susanti saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Ia mengaku sangat terpukul atas perlakuan yang dialami anaknya. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara lurus demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan berbeda, baik terhadap anggota Polri maupun masyarakat biasa. Hukum harus tetap berdiri tegak agar masyarakat percaya bahwa keadilan itu benar-benar ada,” tegasnya.
Sementara itu, Sukardi, juru bicara Dodik Firmansyah, S.H., selaku kuasa hukum para korban, menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan biasa, melainkan menyangkut perlindungan anak dan dampak psikologis jangka panjang terhadap korban.
“Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak berwajib. Korbannya merupakan anak-anak, sementara terduga pelaku adalah aparat penegak hukum,” ujar Sukardi saat memberikan keterangan wartawan MSRI.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait anak-anak yang bermain di lingkungan sekitar, penyelesaian semestinya dilakukan secara persuasif dan humanis dengan memanggil orang tua korban, bukan menggunakan tindakan kekerasan fisik.
“Seharusnya yang bersangkutan mengedepankan komunikasi dengan orang tua anak-anak tersebut, bukan justru melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan,” imbuhnya.
Sukardi juga mendesak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak agar memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Ia menilai dugaan tindakan oknum tersebut telah mencoreng marwah institusi Polri yang selama ini mengemban tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak harus bertindak tegas dan transparan. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut layak diberikan sanksi berat hingga pencopotan dari jabatannya karena telah mencederai citra institusi kepolisian,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Aipda Slamet Hutoyo, anggota Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu malam (2/5/2026).
Insiden bermula ketika sejumlah anak bermain bola di depan rumah terlapor. Bola yang ditendang disebut mengenai pagar rumah milik seorang warga bernama Yanto. Namun, menurut keterangan warga, kejadian itu sebenarnya tidak dipermasalahkan oleh pemilik rumah.
Meski demikian, terlapor diduga keluar rumah dan melempar batu ke arah anak-anak hingga mengenai salah satu korban. Tidak berhenti di situ, terlapor juga diduga menghampiri para korban dan melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong.
“Pelaku menghampiri anak-anak yang sudah bubar, lalu diduga memukul mereka menggunakan tangan kosong. Saat itu pelaku juga memakai cincin batu akik,” ungkap Umar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan maupun langkah internal terhadap oknum anggotanya yang dilaporkan dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.
{Yunus86}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments