MSRI, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku bagi pekerja di delapan sektor vital yang menuntut kehadiran fisik demi menjaga kesinambungan operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (1/4), menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang penerapan WFH sekaligus program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.
“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang bersifat esensial,” ujar Yassierli saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang diimbau satu hari dalam sepekan harus tetap mempertimbangkan stabilitas operasional perusahaan serta keberlanjutan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mereduksi hak-hak pekerja. Aspek pengupahan, cuti, maupun hak normatif lainnya tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sebagaimana mestinya, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugas dan kewajibannya. Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga secara optimal selama kebijakan ini berlangsung.
“Perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga,” imbuhnya.
Adapun delapan sektor usaha yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi:
1. Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
2. Sektor energi: BBM, gas, dan listrik.
3. Sektor infrastruktur dan layanan publik: jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.
4. Sektor ritel/perdagangan: bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan.
5. Sektor industri dan produksi: pabrik serta industri berbasis kehadiran fisik.
6. Sektor jasa dan hospitality: perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, kafe, dan usaha kuliner.
7. Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.
8. Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus berjalan beriringan dengan kepentingan strategis nasional, khususnya pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments