![]() |
| Dok, foto: SPMB Jatim 2026 Tinggalkan Indeks Sekolah, Dindik Prioritaskan Nilai TKA sebagai Penentu Seleksi. Keterangan pers, Jumat, 2 April 2026. |
MSRI, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur resmi melakukan pembaruan signifikan dalam skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma seleksi dengan menghapus penggunaan indeks sekolah dan menggantinya dengan penilaian berbasis Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa penghapusan indeks sekolah berlaku di seluruh jalur penerimaan, baik jalur domisili, afirmasi, maupun prestasi akademik. Sebagai pengganti, nilai TKA akan menjadi komponen utama dengan bobot 40 persen dalam proses seleksi.
“Mulai SPMB 2026, kami menggunakan nilai TKA sebagai indikator tambahan dengan bobot 40 persen di seluruh jalur. Ini merupakan langkah untuk menghadirkan sistem seleksi yang lebih objektif dan terukur,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat (10/4/2026).
Perubahan juga terjadi pada mekanisme jalur domisili yang kini dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni 11 hingga 15 Juni 2026, dengan total kuota mencapai 45 persen. Rinciannya, 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK dari keseluruhan daya tampung.
Sementara itu, jalur prestasi akademik ditetapkan memiliki kuota 25 persen untuk jenjang SMA. Komposisi penilaiannya menggabungkan nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen. Skema ini menggantikan sistem sebelumnya yang mengombinasikan nilai rapor dengan indeks sekolah asal.
Lebih lanjut, penggunaan nilai TKA juga diberlakukan pada jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu serta jalur domisili berbasis nilai akademik. Calon peserta didik diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) saat proses pengambilan PIN sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Untuk jenjang SMK, jalur prestasi akademik bahkan mendominasi dengan kuota mencapai 65 persen. Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan prioritas nilai akademik serta jarak domisili terdekat dengan satuan pendidikan yang dipilih.
“Calon murid SMK diberikan fleksibilitas memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun lintas sekolah, termasuk di dalam maupun luar rayon,” tambahnya.
Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian dalam jalur prestasi akademik meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Bahasa Inggris.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem seleksi yang lebih transparan, adil, serta mendorong peningkatan kualitas akademik peserta didik di Jawa Timur secara menyeluruh.
Reporter : Eka F. A
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments