Sidang Ketiga Praperadilan Amir Hadirkan Saksi Ahli Ubhara, Soroti Prosedur Penangkapan hingga Hak Tersangka

Sidang Ketiga Praperadilan Amir Hadirkan Saksi Ahli Ubhara, Soroti Prosedur Penangkapan hingga Hak Tersangka

MSRI, MOJOKERTO – Sidang ketiga praperadilan yang diajukan oleh Amir kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (23/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembuktian dari pihak pemohon maupun termohon, dengan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum pemohon dipimpin oleh Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang kali ini didampingi oleh Kristiono, S.H. Sementara itu, pihak termohon dari Satreskrim Polres Mojokerto yang diwakili oleh Seksi Hukum (Sikum) hadir bersama sejumlah personel. Turut hadir pula Kasat Reskrim AKP Aldhino Primawirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kanit Resmob di ruang sidang.

Keterangan saksi ahli menjadi sorotan utama dalam persidangan. Dalam pemaparannya, terdapat sejumlah poin krusial yang dinilai perlu dikaji secara mendalam terkait proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Amir, di antaranya:

• Perbedaan waktu antara penangkapan pada 14 Maret 2026 dan pelaporan yang tercatat pada 15 Maret 2026

• Distingsi antara istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan tertangkap tangan dalam perspektif hukum

• Batasan antara pelanggaran kode etik jurnalistik dan tindak pidana

• Hak tersangka dalam memperoleh pendampingan kuasa hukum, khususnya pada perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun

• Hak kuasa hukum untuk memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna kepentingan pembelaan

Suasana persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum pemohon, Kristiono, S.H., meminta pendapat saksi ahli terkait aspek kode etik jurnalistik. Pihak termohon mengajukan interupsi dengan alasan materi tersebut tidak termasuk dalam pokok gugatan. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Yayu Mulyana, S.H., tetap memberikan ruang kepada saksi ahli untuk melanjutkan keterangannya.

Menjelang akhir persidangan, Kasat Reskrim bersama Kanit Resmob terlihat meninggalkan ruang sidang lebih awal. Upaya konfirmasi dari awak media di luar ruang sidang belum membuahkan hasil. Kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kasat Reskrim menyatakan bahwa seluruh keterangan resmi disampaikan melalui satu pintu, yakni Kapolres Mojokerto.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang dijadwalkan dalam waktu dekat, seiring upaya para pihak untuk menguji keabsahan proses hukum yang tengah berjalan.

Reporter : Mbah Mul

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama