MSRI, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan sekaligus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 10 April 2026, setelah aparat melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU.
Pelaku berinisial BBS (64) diketahui menjalankan aksinya dengan cara berkeliling ke berbagai SPBU pada tengah malam hingga dini hari. Ia membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sepeda motor, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali kepada pedagang eceran.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Dechka Rian, mengungkapkan bahwa modus operandi tersebut telah dijalankan pelaku sejak tahun 2024. Untuk menghindari kecurigaan petugas, pelaku sengaja berpindah-pindah lokasi pengisian.
“Pelaku membeli BBM senilai Rp100 ribu secara berulang di SPBU yang berbeda dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” ujar Rian saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rabu (22/04/2026).
Dalam satu malam, pelaku mampu mengumpulkan sekitar 10 hingga 15 jeriken BBM bersubsidi. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki sepeda motor ke dalam jeriken menggunakan alat sederhana seperti corong dan ember di rumahnya, sebelum dijual kembali ke pengecer.
“Keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp7.500 per jeriken berkapasitas 25 liter yang dijual kepada pedagang eceran atau Pertamini di wilayah Pagerwojo, Ental Sewu, hingga Sukorejo,” jelasnya.
Dari hasil penindakan, polisi menyita total 845 liter BBM bersubsidi dari tangan pelaku. Selain itu, turut diamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.
“Kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Rian saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktik ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Reporter : Yunus86
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments