MSRI, MALANG – Pemberantasan penggelapan objek jaminan fidusia kembali makan korban. Debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Malang berinisial UM bersama ayahnya, M, resmi mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 R M/T DLX yang masih berstatus kredit. Modusnya klasik: unit dijual diam-diam melalui perantara tanpa menyelesaikan kewajiban angsuran ke perusahaan pembiayaan.
Baru Bayar 11 Kali, Mobil Raib Dijual Bapaknya
Perkara ini bermula saat UM, warga Bululawang, mengajukan pembiayaan mobil ke MUF Malang. Setelah disetujui, UM hanya membayar angsuran 11 kali sebelum akhirnya menunggak.
Upaya persuasif telah ditempuh MUF. Surat Peringatan 1, 2, 3 hingga somasi resmi telah dilayangkan sesuai prosedur penagihan, namun tidak digubris debitur.
Fakta mengejutkan terungkap setelah tim internal melakukan penelusuran. Mobil tersebut ternyata telah dijual oleh ayah debitur, M, kepada rekannya. Penadah yang kini jadi DPO itu masih dalam pengejaran Polresta Malang Kota.
Polisi Jerat UU Fidusia jo KUHP Baru
Tak tinggal diam, MUF Malang menempuh jalur hukum. Melalui Remedial Head, Robby Muchammad, perusahaan melaporkan UM dan M ke Polresta Malang Kota.
Keduanya dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 486 KUHP Baru mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat (24/4/2026), Branch Collection Head MUF Malang, Hendra Agus Priyanto, menegaskan langkah ini adalah bentuk komitmen perusahaan.
“Ini konsentrasi kami untuk memerangi pemindahtanganan objek jaminan fidusia secara melawan hukum. Baik oleh debitur maupun pihak lain yang turut serta, karena sangat merugikan kreditur,” tegas Hendra.
Apresiasi Kinerja Aparat, Jadi Warning Debitur Nakal
Robby Muchammad menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota dan Kejari Kota Malang. “Koordinasi terus kami lakukan untuk menindak pelanggaran hukum terkait jaminan fidusia. Tujuannya meminimalisir modus penggelapan unit kredit oleh debitur nakal,” ujarnya.
Saat ini UM dan M ditahan Kejari Kota Malang untuk menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh debitur: mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur adalah tindak pidana, apalagi di era KUHP Baru.
Reporter: Roni Yuwantoko
Editor: Redaksi MSRI
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments