![]() |
| Dok, foto: Kantor Cabang Malang, PT. Mandiri Utama Finance (MUF). |
MSRI, MALANG – Komitmen kuat PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Malang dalam menegakkan disiplin pembiayaan dan memberantas praktik penggelapan kendaraan kredit tidak terlepas dari peran sentral Hendra Agus Priyanto.
Menjabat sebagai Branch Collection Head, Hendra tampil sebagai figur kunci di garis depan pengelolaan risiko kredit. Ketegasannya kembali menjadi sorotan setelah keberhasilan MUF membawa perkara debitur berinisial UM bersama ayahnya, M, ke proses hukum hingga penahanan di Kejaksaan Negeri Kota Malang, terkait dugaan penjualan unit kendaraan kredit secara ilegal.
Peran Strategis, Lebih dari Sekadar Penagihan
Posisi Branch Collection Head kerap disalahartikan sebatas fungsi penagihan. Namun dalam praktik industri multifinance, jabatan ini memegang peranan vital dalam menjaga kualitas portofolio pembiayaan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Hendra Agus Priyanto memimpin secara menyeluruh rantai pengelolaan kredit bermasalah, mulai dari pendekatan persuasif hingga langkah hukum yang terukur.
Lima Pilar Tugas Utama
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima aspek utama yang menjadi fokus kepemimpinan Hendra di MUF Malang:
1. Penagihan Berbasis Regulasi OJK
Hendra memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan pendekatan persuasif dan humanis. Tahapan administratif seperti SP1, SP2, SP3 hingga somasi dijalankan secara disiplin mengacu pada POJK No. 35/POJK.05/2018 sebelum menempuh jalur hukum.
2. Penegakan Hukum Jaminan Fidusia
Sebagai representasi kreditur, ia berwenang melaporkan dugaan penggelapan objek jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, khususnya Pasal 36.
3. Implementasi KUHP Baru
Hendra menjadi salah satu praktisi yang adaptif dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam kasus UM dan M, penerapan Pasal 486 tentang penggelapan menjadi dasar hukum, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
4. Koordinasi Investigasi dan Penelusuran Aset
Ia memimpin proses investigasi internal dalam pelacakan unit kendaraan yang dialihkan secara melawan hukum, sekaligus menjalin koordinasi intensif dengan aparat kepolisian.
5. Edukasi Publik dan Komunikasi Media
Selain fungsi operasional, Hendra juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat (24/4/2026), ia menegaskan:
“Ini menjadi fokus kami untuk memerangi pemindahtanganan objek jaminan fidusia secara melawan hukum, karena dampaknya sangat merugikan pihak kreditur.”
Efek Jera di Era KUHP Baru
Langkah tegas MUF Malang melalui pelaporan ke Polresta Malang Kota mencerminkan keseriusan dalam penegakan hukum di sektor pembiayaan. Seiring berlakunya KUHP Baru secara efektif pada 2 Januari 2026, ruang gerak pelaku penggelapan semakin terbatas.
Ancaman pidana bukan lagi sekadar wacana, melainkan konsekuensi nyata yang mulai diterapkan dalam praktik penegakan hukum.
Bagi MUF Malang, Hendra Agus Priyanto merupakan representasi ketegasan dan profesionalisme dalam menjaga integritas pembiayaan. Sementara bagi debitur, pesan yang disampaikan jelas: kepatuhan adalah keharusan, dan setiap pelanggaran akan berujung pada proses hukum.
Reporter: Roni Yuwantoko
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments