MSRI, MOJOKERTO – Sidang kedua praperadilan yang diajukan oleh wartawan Muh. Amir Asnawi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (22/4/2026). Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Tirta dan dimulai sekitar pukul 09.50 WIB dengan agenda pembacaan replik dan duplik.
Dalam jalannya persidangan, pihak termohon bersama tim kuasa hukum dari Polres Mojokerto turut hadir, dengan jumlah kurang lebih 20 orang yang mengikuti proses sidang secara langsung di ruang persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, menegaskan komitmennya dalam mengawal perkara tersebut. Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di Ruang Sidang Tirta, ia menyampaikan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan keadilan.
“Saya tetap tegak berdiri untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, sekaligus menjaga marwah jurnalis yang terhormat,” ujar Rikha Permatasari.
Ia juga menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini berfokus pada pembacaan replik dan duplik sebagai bagian dari tahapan praperadilan. Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pembuktian.
“Seluruh berkas dan dokumen pendukung telah kami siapkan untuk menghadapi tahapan pembuktian dalam sidang praperadilan ini,” pungkasnya.
Reporter : Mbah Mul
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments