Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Tembaga Milik PT Telkom Indonesia, 10 Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Tembaga Milik PT Telkom Indonesia, 10 Pelaku Diamankan
Dok, foto: Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Tembaga Milik PT Telkom Indonesia, 10 Pelaku Diamankan. Konferensi pers, Selasa 7 April 2026.

MSRI, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalidawir. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa pencurian terjadi di depan Kantor PT Telkom Indonesia Cabang Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Aksi para pelaku dilakukan secara terorganisir dengan metode penggalian jaringan kabel bawah tanah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Selasa (7/4/2026) siang, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Tembaga Milik PT Telkom Indonesia, 10 Pelaku Diamankan
Dok, foto: Pihak officer dari Telkom memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Polres Tulungagung.


Dok, foto: Barang bukti yang di amankan dari pencurian kabel telkom.

“Pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, kami menerima laporan dari warga Kalidawir terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa penggalian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di depan kantor cabang Kalidawir,” jelas IPTU Andi.

Ia menambahkan, para pelaku melakukan penggalian secara manual menggunakan alat seperti cangkul dan linggis. Setelah itu, kabel ditarik menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah bernomor polisi B 1901 PIV milik PT Graha Sarana Duta.

“Setelah berhasil diangkat, kabel kemudian dipotong-potong. Untuk kabel berdiameter sekitar 5 cm dipotong menjadi 10 bagian dengan panjang masing-masing 15 meter, sedangkan kabel berdiameter 8 cm dipotong menjadi 5 bagian dengan panjang yang sama, lalu dimuat ke dalam kendaraan,” terangnya.


Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berinisial AB (sebagai koordinator), MSM, DS, ES, MAA, AT, ZD, RH, AW, dan ARR. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari menggali, memotong, hingga menarik kabel.

“Rencananya hasil penjualan kabel tersebut akan dibagi kepada seluruh pelaku untuk kebutuhan merayakan Hari Raya Idul Fitri,” tambah IPTU Andi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gancu, dua linggis, kabel tembaga primer dengan panjang total puluhan meter, satu unit mobil Toyota Avanza beserta kunci dan STNK, serta kabel seling baja sepanjang kurang lebih 6 meter.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Lia, selaku Officer Asset PT Telkom Indonesia wilayah Jawa Timur Barat, membenarkan bahwa kabel yang diamankan merupakan aset milik Telkom yang berada di wilayah Kalidawir.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung atas kesigapan dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa akibat kejadian tersebut, pihak Telkom mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta.

Polres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait penggalian atau pemotongan kabel jaringan telekomunikasi.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama