Eko Gagak Soroti Isu Pemanggilan “Sultan Tembakau” oleh KPK: Publik Diminta Tidak Berspekulasi

Eko Gagak Soroti Isu Pemanggilan “Sultan Tembakau” oleh KPK: Publik Diminta Tidak Berspekulasi


MSRI, SURABAYA – Dinamika pemberitaan di sejumlah media daring dalam beberapa hari terakhir memunculkan berbagai spekulasi terkait dugaan pemanggilan sosok pengusaha yang kerap dijuluki “Crazy Rich” atau “Sultan Tembakau” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan pelanggaran cukai rokok hingga potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi hal tersebut, Eko Gagak angkat suara. Ia menilai bahwa arus informasi yang berkembang saat ini perlu disikapi secara bijak dan tidak gegabah, mengingat belum adanya pernyataan resmi yang dapat dijadikan dasar kesimpulan publik.

“Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang,” ujar Eko Gagak saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Ia juga menyoroti fenomena munculnya sejumlah oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai kerap memanfaatkan isu-isu sensitif untuk kepentingan tertentu.

“Tidak sedikit pihak yang justru menjadikan kasus sebagai panggung pencitraan. Mereka mengumpulkan media, membuat pernyataan, hingga menggelar aksi, namun substansinya kerap dipertanyakan,” tegasnya.

Di sisi lain, Eko Gagak mengingatkan bahwa sosok yang kini menjadi sorotan publik tersebut selama ini dikenal memiliki kontribusi terhadap sektor tembakau, khususnya dalam mendukung para petani di daerah. Menurutnya, keberhasilan seseorang tidak serta-merta dapat dijadikan indikator adanya pelanggaran hukum tanpa bukti yang jelas.

“Kesuksesan tidak boleh langsung dikaitkan dengan asumsi negatif. Justru yang perlu dilihat adalah rekam jejak dan kontribusinya kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan dalam peredaran rokok ilegal dan potensi praktik pencucian uang.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena peredaran rokok ilegal dinilai berdampak besar terhadap penerimaan negara. Dana dari sektor cukai, yang dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), selama ini menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan, termasuk di sektor kesehatan dan pendidikan.

Namun demikian, maraknya rokok ilegal dinilai dapat menggerus penerimaan negara secara signifikan serta membuka celah praktik ekonomi ilegal yang lebih kompleks.

Eko Gagak menegaskan, publik perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan.

“Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak tegas. Namun jika tidak, maka nama baik seseorang juga harus dipulihkan. Jangan sampai opini yang dibangun justru menyesatkan,” pungkasnya.

Sebagai penutup, ia kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi, serta mendorong media untuk tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang berimbang dan akurat.

Kontributor: Eko Gagak

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama