Efisiensi Anggaran Dan Penekanan BBM Tak Berdampak Pada Pengadaan Sewa Mobil Operasional Pejabat Pemprov Jatim?

Efisiensi Anggaran Dan Penekanan BBM Tak Berdampak Pada Pengadaan Sewa Mobil Operasional Pejabat Pemprov Jatim?
Gambar ilustrasi

MSRI, SURABAYA - Ditengah intruksi efesiensi anggaran serta pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim melalui Biro Umum menganggarkan Rp7.137.312.000 (tujuh miliar seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) untuk pengadaan sewa kendaraan operasional pejabat eselon II dan pejabat dilingkungan Pemprov yang digunakan pada bulan Januari hingga bulan Desember 2026.

Angka tersebut tak berubah sama seperti tahun 2025 yang dinilai tak mengalami penurunan meski terjadi efisiensi nggaran, hal itu berdasarkan pantauan media ini melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) yang tercantum pada tahun 2026.

Kepala Biro Umum Setdaprov Yanuar Rachmadi saat dikonfirmasi oleh media ini melalui jaringan WhatsApp juga memberikan respon.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam satu pekan.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebelum diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan WFH tersebut.

Sebelum ada keputusan dari Kementerian Perekonomian, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN, yang menetapkan WFH setiap hari Rabu mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama