Satreskrim Polres Gresik Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen ASN

Satreskrim Polres Gresik Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen ASN

MSRI, GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebabkan kerugian korban hingga miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi, yakni LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan pemalsuan, serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan penipuan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kasus terkuak setelah pada 6 April 2026, sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS. Namun, setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan produk resmi yang diterbitkan BKPSDM Kabupaten Gresik.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Kepala BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Gresik. Di sisi lain, salah satu korban berinisial MFD juga melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan di wilayah Kalimantan Tengah.

“Tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui telah menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat dan menunjukkan SK pengangkatan palsu.

Korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang berhasil diraup tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi dalam proses rekrutmen, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun sektor swasta. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming kelulusan instan. Jika menemukan indikasi praktik serupa, segera laporkan ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan ‘Lapor Kapolres Gresik Cak Rama’,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menerima informasi rekrutmen.

Ia menegaskan agar masyarakat selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari menjadi korban penipuan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

{Eka F. A}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama