Pemahaman Dewan Pers dan Perusahaan Pers: MSRI Soroti Regulasi dan Tanggung Jawab Perlindungan Jurnalis

Pemahaman Dewan Pers dan Perusahaan Pers: MSRI Soroti Regulasi dan Tanggung Jawab Perlindungan Jurnalis


MSRI, SURABAYA - Dalam ekosistem pers nasional, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara perusahaan pers dan Dewan Pers sebagai dua entitas yang memiliki fungsi serta landasan berbeda. Seluruh insan persbaik jurnalis maupun wartawan yang bernaung dalam perusahaan pers wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers sebagai dasar hukum utama dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini menjadi fondasi dalam menjaga profesionalitas, independensi, serta akuntabilitas pemberitaan.

Di sisi lain, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang tidak dibentuk langsung oleh Undang-Undang Dasar, melainkan melalui keputusan presiden. 

Kehadirannya berakar dari kebutuhan akan sebuah institusi yang mampu menjembatani kepentingan pers dan negara, sekaligus menjaga kemerdekaan pers dari intervensi kekuasaan. Sejak awal pembentukannya, terutama pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Dewan Pers diharapkan menjadi mitra strategis sekaligus penasihat pemerintah dalam menciptakan iklim pers yang sehat dan bebas.

Namun demikian, dalam praktiknya, muncul pertanyaan kritis terkait peran Dewan Pers dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Ketika fungsi perlindungan tersebut dirasakan belum optimal atau bahkan absen dalam situasi tertentu, hal ini menimbulkan kekhawatiran dan tanda tanya besar di kalangan insan pers.

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono yang akrab disapa Bram, menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan mandat moral sekaligus kelembagaan yang tidak boleh diabaikan.

“Dewan Pers harus hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi jurnalis. Jika fungsi itu melemah atau tidak dirasakan oleh insan pers di lapangan, maka wajar publik dan komunitas pers mempertanyakan komitmen serta keberpihakan Dewan Pers terhadap kemerdekaan pers itu sendiri,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, jika Dewan Pers tidak menjalankan peran strategisnya secara maksimal, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah kebijakan lembaga tersebut. 

“Kemerdekaan pers bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan nyata terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Jika tidak, maka ada yang perlu dibenahi secara serius,” tegas Bram.

Dari perspektif hukum dan selaku Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, SH, MM yang dikenal sebagai Mbah Ganthol, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh.

“Perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar wacana etik, melainkan kewajiban hukum. Jika ada pembiaran terhadap intimidasi atau kriminalisasi, maka itu berpotensi mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa setiap kelemahan dalam perlindungan jurnalis dapat menjadi preseden buruk. 

“Jika ini terus terjadi, maka bukan tidak mungkin jurnalis akan bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Dan itu jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers,” imbuhnya.

Editorial ini bukan untuk menuding, melainkan untuk mengingatkan. Bahwa Dewan Pers lahir dari semangat menjaga kemerdekaan, bukan sekadar menjadi simbol kelembagaan. Ia dituntut responsif, tegas, dan berpihak pada prinsip bukan diam dalam situasi yang membutuhkan kehadiran.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: jika bukan Dewan Pers yang berdiri di garis depan melindungi jurnalis, lalu siapa?

Negara tidak boleh absen. Dewan Pers tidak boleh diam.

Sebab ketika jurnalis tidak lagi merasa aman, maka publik perlahan akan kehilangan akses terhadap kebenaran.

Dan ketika kebenaran terancam, demokrasi berada di ujung tanduk.

Dengan demikian, perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar tanggung jawab individu atau perusahaan pers semata, melainkan juga menjadi ujung tombak keberadaan Dewan Pers sebagai penjaga independensi dan kebebasan pers di Indonesia. Evaluasi yang objektif dan terbuka menjadi langkah penting untuk memastikan peran tersebut tetap relevan dan berpihak pada kepentingan publik.

Penulis : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama