Modus Order Fiktif Rugikan Puluhan Juta, Resmob Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku di Terminal Arjosari Malang

Modus Order Fiktif Rugikan Puluhan Juta, Resmob Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku di Terminal Arjosari Malang
Dok, foto: Modus Order Fiktif Rugikan Puluhan Juta, Resmob Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku di Terminal Arjosari Malang.

MSRI, GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus penipuan bermodus pemesanan barang skala besar. Tiga pelaku berhasil diringkus oleh Unit Resmob di kawasan Terminal Arjosari, Kota Malang, setelah sebelumnya melancarkan aksi penipuan di wilayah Manyar, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polres Gresik.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan bersama tim, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Peristiwa penipuan bermula pada 22 April 2026, saat korban berinisial NA (27), seorang sales produk susu UHT asal Kediri, dihubungi oleh tersangka AP melalui media sosial Facebook. 

Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, di mana tersangka lainnya, RW, meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di wilayah Gresik dan siap melakukan pembelian dalam jumlah besar.

Korban yang percaya kemudian menyepakati transaksi pembelian berupa 400 dus susu UHT 110 ml senilai Rp37.715.000 dan 88 dus minyak goreng kemasan 700 ml senilai Rp17.160.000, dengan total nilai mencapai Rp52.975.000.

Pada 24 April 2026, korban bersama suami dan sopirnya mengirimkan barang dari Kediri menuju lokasi yang telah disepakati di Jalan Leran, depan Toko Madura, Kecamatan Manyar, Gresik. Setibanya di lokasi, ratusan dus barang diturunkan dengan bantuan tenaga bongkar muat.

Namun, saat proses berlangsung, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantar ke lokasi berbeda. Tanpa curiga, korban mengikuti permintaan tersebut. Di tengah perjalanan, tersangka justru menghilang dan memutus komunikasi.

Saat korban kembali ke lokasi awal, seluruh barang yang telah diturunkan diketahui telah raib, dibawa kabur oleh komplotan pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku di wilayah Malang. Pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan penyergapan di Terminal Arjosari dan mengamankan tiga tersangka tanpa perlawanan.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RW (35) warga Lamongan, AS (30) warga Semampir Surabaya, dan AP (24) mahasiswa asal Krembangan Surabaya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi L-4229-ACO yang digunakan saat beraksi, serta dua unit telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi dalam jumlah besar, khususnya yang dilakukan dengan pihak yang belum dikenal secara langsung.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal penipuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan melalui layanan Kepolisian di nomor 110 atau melalui layanan “Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama)” di 0811-8800-2006.

(Eka F. A)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama