MSRI, GRESIK – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM keliling Polres Gresik kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas. Berdasarkan data yang dihimpun oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), pelayanan ini berlangsung selama enam hari dengan lokasi yang berpindah di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Gresik.
Adapun jadwal lengkap pelayanan SIM keliling Polres Gresik pada periode Senin, 27 April hingga Sabtu, 2 Mei 2026, sebagai berikut:
• Senin, 27 April 2026: Alun-alun Gresik
• Selasa, 28 April 2026: AKR GEM City, Jalan Raya Manyar
• Rabu, 29 April 2026: Superindo Greenland, Jalan Raya Menganti
• Kamis, 30 April 2026: Alun-alun Sidayu
• Jumat, 1 Mei 2026: Libur nasional (peringatan Hari Buruh Internasional)
• Sabtu, 2 Mei 2026: GresMall
Pelayanan SIM keliling ini dibuka setiap hari operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lebih lanjut, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk itu, masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum melakukan perpanjangan di layanan ini.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, antara lain:
• Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
• Fotokopi SIM sebanyak 3 lembar
• SIM asli yang masih berlaku
• Surat keterangan sehat jasmani
Surat hasil tes psikologi
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun MSRI, antusiasme masyarakat terhadap layanan SIM keliling di Gresik terbilang tinggi karena dinilai lebih praktis dan efisien, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta tetap mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku selama proses pelayanan berlangsung.
{Eka F. A}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments