Dua Kasus Pencabulan Anak Terungkap di Tulungagung, Satreskrim Pastikan Proses Hukum Tuntas

Dua Kasus Pencabulan Anak Terungkap di Tulungagung, Satreskrim Pastikan Proses Hukum Tuntas
Dok, foto: Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K. saat memberikan keterangan pers, Selasa 7/4/2026).

MSRI, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sendang dan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., didampingi jajaran, menyampaikan secara resmi perkembangan penanganan kasus tersebut saat memberikan keterangan pers, Selasa (7/4/2026), kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung.

Dalam keterangannya, IPTU Andi menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Kecamatan Sendang dengan tersangka berinisial MR (32) dan korban berinisial M yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut diketahui telah terjadi berulang kali, hingga akhirnya dilaporkan pada November 2025 dan diterima oleh SPKT Polres Tulungagung.

“Kasus di Kecamatan Sendang ini telah terjadi sebanyak tiga kali, dan laporan resmi masuk pada kejadian ketiga pada November 2025,” ungkap IPTU Andi.

Dua Kasus Pencabulan Anak Terungkap di Tulungagung, Satreskrim Pastikan Proses Hukum Tuntas
Dok, foto: Konferensi pers, Dua Kasus Pencabulan Anak Terungkap di Tulungagung, Satreskrim Pastikan Proses Hukum Tuntas.

Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memaksa korban dan melakukan perbuatan cabul. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut. Saat ini, perkara telah memasuki tahap I dalam proses hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, dengan tersangka berinisial M (70) dan korban juga berinisial M yang masih di bawah umur. Laporan kasus ini juga diterima pada November 2025.

“Peristiwa ini terjadi berulang kali, bahkan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah atas,” jelas IPTU Andi.



Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus memberikan uang sekitar Rp20.000 kepada korban pada awal kejadian. Selanjutnya, korban mengalami intimidasi berupa ancaman agar tidak melaporkan perbuatan tersebut, hingga akhirnya kasus terungkap setelah diketahui oleh keluarga korban.

Untuk perkara kedua ini, IPTU Andi menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara tegas dan profesional, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan guna pemulihan kondisi fisik dan psikologis.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tegas IPTU Andi.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama