![]() |
| Dok, foto: Teror dan Pemerasan Petani di Pasuruan Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap Polda Jatim. Keterangan pers, Rabu (4/3/2026). |
MSRI, SURABAYA – Aksi teror dan pemerasan yang meresahkan para petani di wilayah Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap sejumlah petani.
Ketiga tersangka yakni EI, warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, bersama dua rekannya AS dan MB. Mereka diamankan setelah diduga melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap seorang petani bernama Eko, warga Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubuk kosong di kawasan desa setempat. Dalam aksinya, para pelaku diduga memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta dengan ancaman keselamatan terhadap korban dan keluarganya.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di Mapolda Jatim, Rabu (4/3/2026), korban Eko mengaku awalnya menerima ancaman melalui sambungan telepon dari tersangka EI.
“Awalnya saya diancam lewat telepon. Dia meminta uang Rp50 juta. Kalau tidak dipenuhi, anak saya akan diculik dan keluarga saya akan dibunuh. Saya juga tidak mengenal pelaku sebelumnya,” ungkap Eko.
Korban menegaskan dirinya tidak memiliki utang kepada pelaku. Namun tersangka tetap menuding korban telah melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga meminta uang dengan dalih tertentu.
Karena ketakutan atas ancaman tersebut, Eko akhirnya berusaha mencari pinjaman dari seorang juragan untuk memenuhi permintaan pelaku. Setelah uang sebesar Rp50 juta diserahkan, para pelaku ternyata tidak berhenti sampai di situ.
Sekitar 15 hari kemudian, tersangka kembali mendatangi rumah korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp100 juta dengan ancaman serupa.
“Dia datang lagi dan meminta Rp100 juta. Saya tetap dituduh macam-macam padahal saya tidak punya utang sama sekali,” ujar Eko kepada wartawan MSRI.
Tidak hanya melakukan pemerasan, tersangka juga diduga melakukan intimidasi dengan menggunakan senjata tajam seperti celurit dan pedang. Bahkan, korban dipaksa memegang botol dan pipet lalu difoto seolah-olah sedang mengonsumsi narkoba, yang kemudian dijadikan alat ancaman untuk melaporkannya ke polisi.
Aksi kelompok ini diduga tidak hanya menimpa satu korban. Kepala Desa Keduwung, Uripani, yang turut hadir di Mapolda Jatim menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 17 warga petani yang menjadi korban pemerasan oleh kelompok tersebut.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Uripani menjelaskan bahwa para pelaku mematok jumlah uang yang berbeda kepada setiap korban.
“Korban sebagian besar petani. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp80 juta. Mereka ini bukan rentenir, tapi lebih seperti preman yang sering meminta uang secara paksa,” jelasnya.
Menurutnya, aksi tersebut sudah berlangsung sekitar dua tahun terakhir setelah tersangka EI keluar dari penjara. EI diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan menargetkan petani yang dianggap rentan dan mudah diintimidasi.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan bahwa tersangka berupaya menciptakan citra sebagai penguasa wilayah dengan cara menakut-nakuti warga.
“Pelaku melihat ada petani yang dianggap memiliki utang atau persoalan tertentu, kemudian dijadikan sasaran. Modusnya menagih secara paksa dengan ancaman dan intimidasi menggunakan senjata tajam,” terang Widi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Jawa Timur juga masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini serta membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Reporter : David cs
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments