![]() |
| Dok, foto: Ramadan 1447 H, Satlantas Polres Gresik Hadirkan Layanan SIM Santri “Trendi” sebagai Inovasi Pelayanan Inklusif dan Humanis. |
MSRI, GRESIK - Momentum Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan Satuan Lalu Lintas Polres Gresik untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kalangan santri.
Melalui program bertajuk SIM Santri Trendi (Taat dan Tertib dalam Mengemudi), kepolisian membuka layanan khusus bagi para santri yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa mengganggu aktivitas ibadah dan pendidikan di pesantren.
Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai Kota Wali memiliki lebih dari 209 pondok pesantren berdasarkan data Kementerian Agama. Ribuan santri menjadi bagian penting dari dinamika sosial dan religius daerah tersebut. Selama Ramadan, aktivitas mereka semakin padat dengan tadarus, kajian kitab, hingga ibadah malam.
Melihat realitas tersebut, Satlantas Polres Gresik membuka layanan permohonan baru SIM A dan SIM C secara khusus setiap hari Jumat selama Ramadan 1447 H.
Kasat Lantas Polres Gresik, Nur Arifin, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian pelayanan kepolisian terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Kami menyesuaikan pelayanan dengan realitas di lapangan. Santri memiliki aktivitas yang sangat padat selama Ramadan. Karena itu, kami menghadirkan akses khusus agar mereka tetap dapat memenuhi kewajiban administratif sebagai pengendara tanpa mengesampingkan kewajiban ibadah dan pendidikan,” ujarnya.
Program ini bersifat inklusif dan terbuka secara nasional. Layanan SIM Santri Trendi tidak membatasi pemohon hanya bagi santri ber-KTP Gresik. Ketentuannya meliputi:
• Identitas: Terbuka bagi santri dengan KTP dari seluruh wilayah Indonesia.
• Validasi Domisili: Cukup menunjukkan Kartu Santri atau kartu identitas pondok pesantren yang masih aktif sebagai bukti domisili di pesantren wilayah Gresik.
• Jenis Layanan: Permohonan baru untuk SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor).
Kebijakan ini memastikan para santri perantauan tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam mengurus legalitas berkendara.
Meski memberikan kemudahan akses waktu dan administrasi, pihak kepolisian menegaskan tidak ada jalur instan dalam proses penerbitan SIM.
Seluruh pemohon tetap wajib mengikuti tahapan standar, mulai dari verifikasi administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik guna memastikan kompetensi dan keselamatan berkendara.
Dengan demikian, predikat “Trendi” bukan sekadar slogan, melainkan representasi santri yang benar-benar taat, tertib, dan cakap di jalan raya.
Program ini menjadi jembatan antara dua ruang kedisiplinan: pesantren dan lalu lintas. Di pesantren, disiplin ditempa melalui ketekunan belajar dan kepatuhan terhadap tata tertib. Di jalan raya, disiplin diwujudkan melalui kepatuhan terhadap rambu serta etika berlalu lintas.
Melalui inovasi ini, Polres Gresik berharap para santri tidak hanya menjadi teladan dalam aspek spiritual, tetapi juga tampil sebagai pelopor keselamatan berkendara. Ramadan pun dimuliakan tidak hanya di ruang ibadah, melainkan juga tercermin dalam perilaku tertib dan bertanggung jawab di setiap ruas jalan Kabupaten Gresik.
Reporter: Eka F. A
Editor: Redaksi MSRI
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments