TEGAS! Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus IRT Bawa Kabur Balita Titipan ke Lampung

TEGAS! Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus IRT Bawa Kabur Balita Titipan ke Lampung

MSRI, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur* bertindak tegas meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GH (52). Pelaku nekat membawa kabur anak balita titipan tanpa izin orang tua kandung untuk dibawa ke Lampung dengan maksud menguasai dan mengasuh sendiri.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K.,M.Si., M.H. melalui Kasatreskrim IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., saat menggelar rilis kasus *didampingi Jajaran dan  Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto* di Mapolres Tulungagung,jumat (8/5/2026)

“Tegasnya, pelaku sudah kami amankan. Modus operandi pelaku adalah membawa pergi anak di bawah umur tanpa seizin orang tua kandung untuk dirawat sendiri di kampung halamannya,” tegas IPTU Andi Wiranata Tamba dalam rilis tersebut.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/V/2026/SPKT/RES TULUNGAGUNG/POLDA JATIM* tertanggal 6 Mei 2026. Pelapor adalah IR (33), ibu kandung korban, warga domisili Ngunut, Tulungagung.

KRONOLOGI LENGKAP: DARI TITIP ANAK JADI PENCULIKAN

1. Kamis, 30 April 2026, Pukul 19.00 WIB: IR menitipkan anaknya berinisial M ke GH via WhatsApp karena harus bekerja. Malam itu korban diantar ke kos GH.

2. Jumat, 1 Mei 2026 Dini Hari: IR dilarang menjemput anaknya dengan dalih korban sudah tidur.

3. Jumat Sore - Sabtu, 2 Mei 2026: GH dan suaminya terus menghalangi IR bertemu korban. Setiap penyerahan perlengkapan anak selalu dilakukan di gang dekat Bank BRI dengan alasan korban tidur.

4. Minggu, 3 Mei 2026: GH ingkar janji, nomor tak aktif, dan kosnya sudah kosong. Tetangga menyebut GH pergi membawa balita tersebut.

5. Selasa, 5 Mei 2026, Pukul 13.00 WIB: Saat video call, IR melihat GH berada di dalam bus. IR histeris: _“Mau dibawa kemana anak saya? Jangan dibawa ke Lampung anak saya!”_ GH langsung mematikan ponsel.

DIBEKUK BAWA BARANG SEKOS DALAM PERJALANAN KE LAMPUNG

Usai menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak. GH dibekuk saat dalam perjalanan ke Lampung.

Tegasnya, saat ditangkap GH kedapatan membawa seluruh isi kos: kompor elpiji, beras, minyak, pakaian, hingga peralatan dapur yang di-packing untuk dibawa pulang kampung.

BARANG BUKTI:

1.  1 unit HP OPPO ungu milik pelaku.

2.  Screenshot chat WA pelaku dan korban.

3.  Tiket Bus HANDOYO jurusan Lampung.

JERAT HUKUM: 7 TAHUN PENJARA

Tegasnya, Kasatreskrim IPTU Andi Wiranata Tambah menyatakan GH dijerat Pasal 454 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua/walinya.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun.

Korban kini sudah kembali ke ibunya dan didampingi Unit PPA Satreskrim. Tersangka GH ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama