Penyerahan Sertifikat Laik Fungsi RS Bhayangkara Jombang, PUPR Pastikan Standar Keamanan Bangunan Terpenuhi

Penyerahan Sertifikat Laik Fungsi RS Bhayangkara Jombang, PUPR Pastikan Standar Keamanan Bangunan Terpenuhi
Dok, foto: Penyerahan Sertifikat Laik Fungsi RS Bhayangkara Jombang, PUPR Pastikan Standar Keamanan Bangunan Terpenuhi.

MSRI, JOMBANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi melaksanakan penyerahan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta plakat kepada Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Jombang, Kamis (5/3/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, S.T., didampingi Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Edy Yulianto, S.T. serta Subkoordinator Bina Konstruksi dan Tata Bangunan Irma Fitriana, S.T.. Dokumen resmi tersebut diterima langsung oleh pihak manajemen Rumah Sakit Bhayangkara Jombang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memastikan bahwa bangunan yang digunakan untuk pelayanan publik telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan, meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi pengguna bangunan.

Penyerahan Sertifikat Laik Fungsi RS Bhayangkara Jombang, PUPR Pastikan Standar Keamanan Bangunan Terpenuhi


Dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tersebut, bangunan Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Jombang dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif, sehingga layak serta aman untuk digunakan dalam menunjang operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

SLF sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim teknis dan tenaga ahli. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa suatu bangunan gedung telah selesai dibangun serta memenuhi standar kelaikan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi merupakan kewajiban bagi bangunan gedung, khususnya yang digunakan sebagai bangunan usaha, fasilitas umum, maupun layanan publik. Keberadaan dokumen ini menjadi salah satu syarat legal dalam operasional bangunan sekaligus menjamin keamanan bagi masyarakat sebagai pengguna fasilitas tersebut.

Melalui kegiatan penyerahan SLF ini, pemerintah daerah berharap kesadaran pemilik maupun pengelola bangunan di Kabupaten Jombang semakin meningkat dalam memenuhi ketentuan administratif dan teknis bangunan gedung. Dengan demikian, tercipta tata kelola bangunan yang tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Reporter : Cak Loem

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama