Owner Toko Elektronik Ternama di Pare Kediri Diduga Gelapkan Barang Hampir Rp80 Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Owner Toko Elektronik Ternama di Pare Kediri Diduga Gelapkan Barang Hampir Rp80 Juta, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Gambar ilustrasi

MSRI, PARE KEDIRI – Reputasi sebuah toko elektronik dan lighting yang selama ini dikenal cukup besar di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, kini tercoreng. Pemilik toko yang berinisial R.T diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan barang dengan nilai kerugian yang ditaksir hampir mencapai Rp80 juta. Kasus ini mencuat setelah korban memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dugaan praktik penipuan ini bermula dari adanya kesepakatan kerja sama pengadaan barang elektronik dan perlengkapan lighting antara korban dengan R.T yang diketahui sebagai owner dari toko elektronik ternama di kawasan Pare.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban telah menyerahkan sejumlah barang elektronik dan perlengkapan lighting dengan total nilai hampir Rp80 juta kepada pihak pelaku sebagai bagian dari kerja sama tersebut.

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, barang yang dimaksud tidak kunjung dikembalikan, sementara pembayaran atas barang tersebut juga tidak pernah diselesaikan.

Korban mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Upaya komunikasi dilakukan melalui orang kepercayaannya, yakni D.R dan A.D, dengan harapan ada itikad baik dari pihak pemilik toko. Namun hasilnya justru mengecewakan.

Menurut keterangan D.R dan A.D, setiap kali diminta menyelesaikan kewajiban, pihak owner toko elektronik tersebut selalu memberikan alasan yang berubah-ubah, berbelit-belit, dan kerap mengingkari janji untuk mengembalikan barang ataupun mengganti kerugian yang dialami korban.

“Sudah berkali-kali diminta penyelesaian secara baik-baik, tetapi selalu diundur dan tidak pernah ada realisasi. Janji tinggal janji,” ungkap salah satu perwakilan korban.

Merasa dirugikan dengan nilai yang tidak sedikit, korban akhirnya mempertimbangkan langkah tegas dengan menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya:

Pasal 492 tentang tindak pidana penipuan, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan tipu muslihat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 486 tentang penggelapan, yakni perbuatan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, yang juga diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini pun mulai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Pare, mengingat toko elektronik tersebut selama ini dikenal memiliki nama besar dan jaringan pelanggan yang cukup luas di wilayah Kediri dan sekitarnya. Dugaan keterlibatan pemilik usaha dalam praktik penipuan tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas dan kepercayaan dalam dunia usaha lokal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak R.T selaku owner toko elektronik lighting tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepadanya.

Publik kini menunggu langkah penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia usaha serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

Reporter : Cak Loem

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama