Pemred MSRI Tegaskan: Jangan Tergesa Memvonis Wartawan dengan UU ITE, Sengketa Pemberitaan Harus Pahami UU Pers dan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Pemred MSRI Tegaskan: Jangan Tergesa Memvonis Wartawan dengan UU ITE, Sengketa Pemberitaan Harus Pahami UU Pers dan Mekanisme Sengketa Jurnalistik


MSRI, SURABAYA - Di era digital, ketika setiap informasi dapat tersebar dalam hitungan detik, posisi wartawan sering kali berada di garis tipis antara menjalankan fungsi kontrol sosial dan menghadapi ancaman pelaporan hukum. Tidak jarang muncul pertanyaan: apakah wartawan bisa digugat atau bahkan dipidanakan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik?

Jawabannya tidak sesederhana “bisa” atau “tidak bisa”.

Secara prinsip, wartawan tetap warga negara yang tunduk pada hukum. Artinya, tidak ada profesi yang sepenuhnya kebal dari proses hukum.

Namun negara juga telah menetapkan kerangka khusus yang mengatur kerja jurnalistik melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini lahir bukan tanpa alasan. Ia dirancang sebagai pilar demokrasi untuk memastikan bahwa pers dapat menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi, pendidikan publik, kontrol sosial, sekaligus penjaga transparansi kekuasaan.

Dalam sistem hukum pers di Indonesia, setiap sengketa yang muncul akibat sebuah pemberitaan pada dasarnya harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung melalui jalur pidana. Di sinilah peran Dewan Pers menjadi penting sebagai lembaga independen yang menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah berita, UU Pers telah menyediakan instrumen yang adil melalui hak jawab dan hak koreksi. Mekanisme ini merupakan bentuk keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan reputasi seseorang.

Namun dalam praktiknya, tidak jarang sengketa pemberitaan langsung dilaporkan menggunakan UU ITE, terutama dengan dalih pencemaran nama baik di ruang digital. Fenomena ini sering memunculkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, karena jika tidak dipahami secara proporsional, penggunaan UU ITE dapat berpotensi menekan kerja jurnalistik.

Karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami secara utuh konteks sebuah laporan yang berkaitan dengan pemberitaan. Setiap laporan yang diterima tidak seharusnya langsung berujung pada proses pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menelaah apakah konten tersebut merupakan karya jurnalistik yang berada dalam rezim UU Pers.

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono, yang akrab disapa Bram, menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu berhati-hati dalam menyikapi laporan terhadap wartawan.

“Ketika ada laporan terkait pemberitaan, aparat penegak hukum seharusnya tidak tergesa-gesa memvonis wartawan. Pahami terlebih dahulu apakah itu produk jurnalistik atau bukan. Jika itu karya jurnalistik, maka mekanisme yang benar adalah melalui Dewan Pers, bukan langsung menggunakan pasal pidana,” ujar Bram.

Menurutnya, pemahaman terhadap UU Pers menjadi kunci agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab.

“Pers memang tidak kebal hukum, tetapi juga tidak boleh diperlakukan seolah-olah setiap pemberitaan adalah tindak pidana. Ada mekanisme etik, ada hak jawab, ada Dewan Pers yang diberi mandat oleh undang-undang,” tambahnya.

Pada akhirnya, pers yang kuat bukanlah pers yang kebal hukum, melainkan pers yang berani namun tetap taat pada etika dan aturan. Sebaliknya, penegakan hukum yang sehat juga tidak boleh menjadikan instrumen pidana sebagai alat untuk membungkam kritik atau membatasi kerja jurnalistik yang sah.

Karena itu, keseimbangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum harus terus dijaga. Sebab dalam demokrasi, pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga ruang publik agar tetap terbuka bagi kebenaran.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama