MSRI, MOJOKERTO - Beredarnya video penangkapan seorang wartawan oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Mojokerto dalam dugaan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan terhadap seorang pengacara memicu sorotan tajam dari kalangan insan pers di Jawa Timur.
Video yang beredar luas di kalangan jurnalis sejak Senin (16/3/2026) tersebut memperlihatkan detik-detik penangkapan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Resmob. Rekaman itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah wartawan yang menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sejumlah jurnalis menilai proses penindakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepolisian guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus menjaga transparansi dalam penegakan hukum. Mereka juga menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional, objektif, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono yang akrab disapa Bram, meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan tidak menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun prosesnya harus jelas, terbuka, dan tidak boleh menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap profesi wartawan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang,” tegas Bram.
Ia menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap persoalan yang melibatkan insan pers seharusnya tetap memperhatikan mekanisme dan etika yang berlaku dalam dunia jurnalistik.
Sementara itu, sejumlah pihak juga mendorong agar kasus ini mendapat perhatian dari Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menjaga kemerdekaan pers serta menegakkan kode etik jurnalistik.
Dalam berbagai kesempatan, Dewan Pers menegaskan bahwa apabila terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran yang melibatkan produk jurnalistik, penyelesaiannya sebaiknya terlebih dahulu melalui mekanisme Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik sebelum menempuh jalur pidana.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius bagi komunitas wartawan di Jawa Timur. Mereka berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tetap menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait detail kronologi penangkapan wartawan yang videonya kini ramai diperbincangkan di kalangan insan pers.
Reporter : David cs
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments