Pemred MSRI Angkat Suara soal OTT Oknum Wartawan, APH Diminta Tak Abaikan UU Pers

Pemred MSRI Angkat Suara soal OTT Oknum Wartawan, APH Diminta Tak Abaikan UU Pers


MSRI, MOJOKERTO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Polres Mojokerto terhadap seorang pria yang disebut sebagai “oknum wartawan” memunculkan sudut pandang lain yang tak kalah penting untuk dicermati secara jernih dan proporsional.

Di tengah gegap gempita rilis resmi aparat, publik justru diingatkan pada satu hal mendasar: apakah setiap persoalan yang melibatkan individu yang mengaku wartawan serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak kriminal murni, tanpa terlebih dahulu menelaah aspek Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik?

Dalam praktiknya, profesi wartawan memiliki mekanisme etik dan penyelesaian sengketa tersendiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, lembaga yang berwenang menilai apakah seseorang menjalankan fungsi jurnalistik atau tidak, sejatinya berada pada koridor Dewan Pers, bukan semata penilaian sepihak.

Beberapa kalangan menilai, pelabelan “oknum wartawan” kerap digunakan secara prematur tanpa pendalaman terhadap status, produk jurnalistik, serta mekanisme kerja yang bersangkutan. Padahal, dalam konteks sengketa pers, terdapat ruang klarifikasi, hak jawab, hingga mediasi yang seharusnya menjadi langkah awal sebelum masuk ke ranah pidana.

“Perlu kehati-hatian dalam menempatkan suatu peristiwa yang melibatkan profesi wartawan. Jangan sampai ada kesan bahwa pendekatan hukum lebih diutamakan daripada pemahaman terhadap regulasi pers itu sendiri,” ujar salah satu pemerhati media saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Senada dengan itu, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono yang akrab disapa Bram, turut memberikan pandangan kritisnya.

Menurut Bram, aparat penegak hukum seharusnya tidak tergesa-gesa membingkai suatu kasus yang melibatkan individu yang mengaku wartawan tanpa melalui kajian mendalam sesuai koridor UU Pers.

“Penegakan hukum tentu penting, namun pemahaman terhadap Undang-Undang Pers juga tidak bisa dikesampingkan. Jangan sampai ada kesan seolah-olah semua yang berlabel wartawan langsung diposisikan sebagai pelaku kriminal tanpa proses verifikasi dan uji etik yang semestinya,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa dalam banyak kasus, penyelesaian sengketa pers seharusnya terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

“Kalau memang itu murni kriminal, silakan diproses. Tapi kalau masih ada irisan kerja jurnalistik, maka harus diuji dulu melalui mekanisme pers. Ini penting agar tidak terjadi bias penegakan hukum dan tidak mencederai kebebasan pers,” imbuh Bram.

Lebih lanjut, Bram juga menyoroti aspek lain yang dinilai janggal dalam konstruksi perkara OTT tersebut.

“Kalau memang kasus OTT ini dikonstruksikan sebagai tindak pidana suap dan menyuap, maka harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas diatur bahwa baik pihak pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dipidana.

Artinya, jika unsur suap terpenuhi, maka tidak hanya penerima yang diproses, tetapi juga pihak pemberi. Pertanyaannya, mengapa pihak yang diduga memberi atau menyuap tidak ikut dikenakan dan dipidana juga? Ini yang perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Penasihat Hukum MSRI, Edi Sumarno, SH, MM yang akrab disapa Mbah Ganthol juga memberikan penegasan dari sudut pandang hukum. Ia menilai bahwa pendekatan pidana dalam kasus yang bersinggungan dengan profesi pers harus dilakukan secara hati-hati dan tidak mengabaikan asas lex specialis yang mengatur dunia jurnalistik.

“Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang seharusnya menjadi rujukan utama ketika ada peristiwa yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Aparat penegak hukum perlu memahami batas-batas ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, jika setiap persoalan yang melibatkan atribut pers langsung ditarik ke ranah pidana tanpa proses verifikasi di Dewan Pers, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang kurang baik bagi kebebasan pers di Indonesia.

“Ini bukan soal membela individu, tetapi menjaga marwah sistem. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan mekanisme yang sudah diatur undang-undang. Profesionalitas aparat diuji di sini,” tegasnya.

Di sisi lain, penggunaan barang bukti seperti kartu pers, atribut media, hingga identitas jurnalistik dalam rilis perkara, juga menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah itu cukup menjadi dasar untuk menilai seseorang sebagai bagian dari ekosistem pers, atau justru sebaliknya?

Tak sedikit pihak menilai, fenomena ini berpotensi memperkeruh persepsi publik terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Padahal, jika merujuk pada prinsip dasar jurnalistik, kerja pers dilindungi undang-undang dan memiliki mekanisme pengawasan internal yang jelas.

Situasi ini pun menjadi refleksi bersama, khususnya bagi Aparat Penegak Hukum (APH), agar lebih cermat membedakan antara tindakan kriminal individu dengan aktivitas jurnalistik yang sah.

Alih-alih terburu-buru membangun opini publik, pendekatan yang lebih komprehensif dan berbasis regulasi dinilai akan memberikan keadilan yang lebih utuh baik bagi masyarakat, aparat, maupun dunia pers itu sendiri.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang berimbang bukan hanya soal ketegasan, tetapi juga tentang pemahaman yang utuh terhadap batas-batas kewenangan dan norma yang berlaku.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama