MSRI, SURABAYA - Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto terus menuai perhatian publik. Di sejumlah daerah, laporan dugaan keracunan makanan yang menimpa anak-anak sekolah memicu kritik tajam dari berbagai elemen, termasuk kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Dewan Penasihat Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Eko Gagak, menyampaikan pandangannya secara kritis namun konstruktif terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuan MBG untuk menekan angka stunting dan malnutrisi sejatinya merupakan ikhtiar mulia negara dalam membangun fondasi “Generasi Emas” Indonesia dua dekade mendatang. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
“Program ini jangan sampai berubah menjadi ‘monster bertopeng gizi’—terlihat baik di permukaan, tetapi menyimpan persoalan serius dalam pelaksanaannya,” ujar Eko Gagak.
Secara konseptual, MBG dirancang untuk memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah, balita, dan ibu hamil, dengan pengawasan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Stunting diposisikan sebagai “musuh bersama” yang harus dilawan melalui intervensi gizi terukur dan berkelanjutan. Namun, Eko menilai bahwa persoalan kualitas, distribusi, dan pengawasan teknis harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi insiden yang merugikan kesehatan anak.
Dalam kerangka regulasi, program ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG serta Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi MBG. Uji coba awal dilaksanakan pada Januari 2025 dan diperluas secara nasional pada Januari 2026.
Sorotan tajam muncul pada aspek penganggaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, alokasi MBG mencapai Rp335 triliun, dengan porsi terbesar sekitar Rp223 triliun bersumber dari anggaran pendidikan yang totalnya Rp769,1 triliun. Artinya, sekitar 29 persen anggaran pendidikan dialihkan untuk mendukung program ini.
Eko mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan fiskal apabila alokasi tersebut secara substansial digunakan untuk program yang berada di irisan pendidikan dan kesehatan.
“Apakah kebijakan ini telah mempertimbangkan keseimbangan antara pemenuhan hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan secara proporsional?” ujarnya.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, lebih dari empat juta anak usia 16–18 tahun tercatat tidak bersekolah, dengan faktor dominan berupa kendala ekonomi dan keterbatasan sarana prasarana. Fakta ini, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan pendidikan nasional masih membutuhkan perhatian serius dalam aspek akses dan pemerataan.
Selain itu, Eko juga menyinggung pentingnya transparansi dalam pengelolaan satuan penyedia program (SPPG) serta mekanisme pengadaan bahan pangan. Ia mengingatkan bahwa potensi penyimpangan dalam proyek berskala besar selalu terbuka apabila pengawasan tidak diperketat.
“Masalahnya bukan pada niat program, melainkan pada sistem yang harus dibenahi. Tanpa pengawasan ketat dan integritas aparatur, program sebaik apa pun bisa kehilangan ruhnya,” tegasnya.
Eko menekankan bahwa kritik terhadap MBG bukanlah bentuk penolakan terhadap upaya peningkatan gizi anak bangsa, melainkan dorongan agar program strategis nasional ini benar-benar berjalan tepat sasaran, aman, dan bebas dari praktik koruptif.
“Jika ada dugaan kelalaian atau penyimpangan, harus diusut tuntas. Negara wajib hadir melindungi anak-anak, bukan sekadar menjaga keberlangsungan proyek,” pungkasnya.
Redaksi MSRI mencatat, hingga berita ini diturunkan, evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah insiden keracunan masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait.
(Bersambung – Episode 2 MBG 2026)
Kontributor: Eko Gagak
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments