![]() |
| Dok, foto: Menara Disapu Bersih, Diduga RPA Dibiarkan? Ujian Integritas Penegakan Aturan di Jombang Di Pertanyakan. |
MSRI, JOMBANG - Gebrakan Pemerintah Kabupaten Jombang menyegel ratusan tower BTS tak berizin, kemarin hari Senin, (02/02/2026) sempat menuai apresiasi. Garis kuning yang dipasang aparat menjadi simbol ketegasan bahwa pelanggaran administrasi tak lagi diberi ruang kompromi. Selasa (3/2/2026).
Di tengah aksi tegas tersebut, publik justru menyoroti kontras yang sulit diabaikan. Unit usaha Rumah Potong Ayam (RPA) milik CV Java Pangan Nusantara disebut-sebut masih beroperasi meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemerintah Kabupaten Jombang, serta disinyalir bermasalah dalam aspek tata ruang. Tenggat waktu yang sebelumnya dikabarkan diberikan pemerintah daerah pun telah berlalu, tetapi aktivitas usaha tetap berjalan tanpa tanda-tanda penyegelan.
Di sinilah tanda tanya membesar.
Jika menara telekomunikasi dapat disegel cepat atas dasar administrasi, mengapa dugaan pelanggaran yang menyentuh aspek tata ruang dan perizinan bangunan tidak mendapat respons setara? Publik mulai mempertanyakan konsistensi kebijakan.
Apakah penegakan aturan benar-benar tanpa pandang bulu, atau justru berjalan selektif?
Persoalan ini bukan semata urusan dokumen. Operasional usaha tanpa izin lengkap berpotensi menimbulkan kerugian daerah dari sisi retribusi dan pajak. Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan isu kecil, apalagi di tengah tuntutan optimalisasi fiskal. Ketika pembiaran terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya regulasi, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan.
Respons dari dinas terkait pun dinilai belum memuaskan. Alasan “masih dalam koordinasi antar-OPD” kembali mencuat frasa klasik birokrasi yang kerap terdengar, namun minim dampak konkret di lapangan. Di mata masyarakat, koordinasi tanpa keputusan tegas hanya memperpanjang ketidakpastian.
Situasi ini memantik spekulasi. Isu adanya perlakuan berbeda hingga dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu mulai beredar di ruang publik. Tentu, tudingan semacam itu perlu pembuktian transparan. Namun justru di sinilah pentingnya langkah terbuka dan tegas dari pemerintah untuk menutup ruang prasangka.
Penegakan hukum sejatinya berdiri di atas prinsip kesetaraan. Ketika Satpol PP mampu bergerak cepat terhadap tower BTS, publik berhak melihat standar yang sama diterapkan pada setiap bentuk pelanggaran tanpa kecuali, tanpa kompromi.
Kini bola berada di tangan Pemkab Jombang. Yang ditunggu bukan lagi rapat lanjutan atau koordinasi internal, melainkan tindakan nyata. Sebab konsistensi bukan hanya soal citra ketegasan, tetapi soal integritas pemerintahan di hadapan warganya.
{Tim-Red MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments