Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andre Yunus Jadi Sorotan, Pemred MSRI: Ancaman Nyata bagi Demokrasi Indonesia

Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andre Yunus Jadi Sorotan, Pemred MSRI: Ancaman Nyata bagi Demokrasi Indonesia


MSRI, SURABAYA – Aksi teror berupa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andre Yunus, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman nyata terhadap iklim demokrasi, kebebasan berekspresi, serta keselamatan para pejuang hak asasi manusia di Indonesia.

Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono yang akrab disapa Bram, menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut harus dipandang sebagai bentuk teror terhadap masyarakat sipil yang selama ini aktif memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.

Menurut Bram, aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya para aktivis, jurnalis, dan pejuang HAM yang menjalankan perannya dalam mengawal demokrasi.

“Serangan seperti ini bukan hanya menyasar individu, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap ruang kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan ketakutan bagi masyarakat yang berani menyuarakan kebenaran,” ujar Bram saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Lebih lanjut, Bram mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk segera menurunkan tim khusus guna mengusut tuntas kasus teror yang menimpa Andre Yunus tersebut. Ia menilai langkah cepat, transparan, dan profesional sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

“Kapolri harus segera menurunkan tim khusus untuk mengungkap pelaku dan motif di balik teror ini. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan yang berupaya membungkam suara kritis masyarakat sipil,” tegasnya.

Bram juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis HAM merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 28D ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Menurut Bram, ketentuan tersebut secara jelas menegaskan kewajiban negara untuk melindungi warga negara, termasuk aktivis HAM, dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.

“Konstitusi kita sudah sangat jelas. Negara wajib menjamin keselamatan dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

MSRI, lanjut Bram, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen pers dalam menjaga demokrasi, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap para pejuang hak asasi manusia di Indonesia.

“Demokrasi hanya akan kuat jika negara hadir melindungi warganya. Kekerasan terhadap aktivis HAM tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama